1. Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada Perguruan Tinggi Swasta atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);
  2. Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN);
  3. Dosen yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi Swasta dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
  4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;
  5. Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);
  6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di Perguruan Tinggi Swasta dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
  7. Dosen yang belum mempunyai kualifikasi akademik magister (S2)/ setara sanggup mengikuti sertifikasi apabila:
    1. Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
    2. Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
  8. PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).
Catatan:
  • Dosen yang diusulkan tidak sedang melakukan Tugas Belajar;
  • Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
  • Tidak sedang diusulkan untuk mendapat jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
  • Tidak sedang menjalani eksekusi manajemen tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Prosedur pemilihan penerima Sertifikasi Dosen sanggup dilihat di http://serdos.dikti.go.id/