KUM PENELITIAN:
- Buku referensi, Maksimal 40
- Monograf, Maksimal 20
- Book chapter Internasional, Maksimal 15
- Book chapter Nasional, Maksimal 10
- Jurnal Internasional bereputasi & berfaktor dampak, Maksimal 40
- Jurnal Internasional bereputasi, Maksimal 30
- Prosiding Internasional Terindex bereputasi, Maksimal 30
- Jurnal Internasional di luar kategori no 6 (non Scopus/WoS), Maksimal 20
- Jurnal Nasional terakreditasi, Maksimal 25
- Jurnal Nasional indek DOAJ Bahasa Indonesia, Maksimal 15
- Jurnal Nasional indek DOAJ Bahasa PBB, Maksimal 20
- Jurnal Nasional, Maksimal 10
- Jurnal ilmiah yg ditulis dengan bahasa resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sbg jurnal Internasional, Maksimal 10
- Hasil penelitian Internasional yang tidak dipublikasikan ber ISSN/ISBN, Maksimal 15
- Hasil penelitian Nasional yang tidak dipublikasikan ber ISSN/ISBN, Maksimal 10
- Prosiding Internasional, Maksimal 15
- Prosiding Nasional, Maksimal 10
- Poster dalam prosiding Internasional, Maksimal 10
- Poster dalam prosiding Nasional, Maksimal 5
- Hasil penelitian disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat alam prosiding yang dipublikasikan Internasional, Maksimal 5
- Hasil penelitian disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat alam prosiding yang dipublikasikan Nasional, Maksimal 3
- Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding Internasional, Maksimal 10
- Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding Nasional, Maksimal 5
- Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam Koran/majalah popular/umum, Maksimal 1
- Hasil penelitian atau pedoman atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan), Maksimal 2
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN), Maksimal 15
- Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN), Maksimal 10
- Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara Internasional, Maksimal 60
- Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara nasional, Maksimal 40
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, Internasional, Maksimal 20
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, Nasional, Maksimal 15
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, lokal, Maksimal 10.
Sumber: Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar