Jumat, 13 Juli 2018

Nilai Kum Penelitian Jabatan Fungsional Dosen



KUM PENELITIAN:

  1. Buku referensi, Maksimal 40
  2. Monograf, Maksimal 20
  3. Book chapter Internasional, Maksimal 15
  4. Book chapter Nasional, Maksimal 10
  5. Jurnal Internasional bereputasi & berfaktor dampak, Maksimal 40
  6. Jurnal Internasional bereputasi, Maksimal 30
  7. Prosiding Internasional Terindex bereputasi, Maksimal 30
  8. Jurnal Internasional di luar kategori no 6 (non Scopus/WoS), Maksimal 20
  9. Jurnal Nasional terakreditasi, Maksimal 25
  10. Jurnal Nasional indek DOAJ Bahasa Indonesia, Maksimal 15
  11. Jurnal Nasional indek DOAJ Bahasa PBB, Maksimal 20
  12. Jurnal Nasional, Maksimal 10
  13. Jurnal ilmiah yg ditulis dengan bahasa resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sbg jurnal Internasional, Maksimal 10
  14. Hasil penelitian Internasional yang tidak dipublikasikan ber ISSN/ISBN, Maksimal 15
  15. Hasil penelitian Nasional yang tidak dipublikasikan ber ISSN/ISBN, Maksimal 10
  16. Prosiding Internasional, Maksimal 15
  17. Prosiding Nasional, Maksimal 10
  18. Poster dalam prosiding Internasional, Maksimal 10
  19. Poster dalam prosiding Nasional, Maksimal 5
  20. Hasil penelitian disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat alam prosiding yang dipublikasikan Internasional, Maksimal 5
  21. Hasil penelitian disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat alam prosiding yang dipublikasikan Nasional, Maksimal 3
  22. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding Internasional, Maksimal 10
  23. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/symposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding Nasional, Maksimal 5
  24. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam Koran/majalah popular/umum, Maksimal 1
  25. Hasil penelitian atau pedoman atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan), Maksimal 2
  26. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN), Maksimal 15
  27. Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN), Maksimal 10
  28. Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara Internasional, Maksimal 60
  29. Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara nasional, Maksimal 40
  30. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, Internasional, Maksimal 20
  31. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, Nasional, Maksimal 15
  32. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra, lokal, Maksimal 10.


Sumber: Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar