DOI atau Digital Object Identifier atau Pengenal Objek Digital (dalam bahasa Indonesia ) ialah tools pengenal permanen yang dipakai pada suatu dokumen elektronik terutama terkait dengan artikel jurnal. Dalam proses akreditas jurnal oleh Kemristekdikti, salah satu poin evaluasi ialah Alamat/Identitas Unik Artikel (DOI).
DOI mempunyai format yang sederhana, berbentuk string abjad yang terbagi menjadi dua bagian: prefix dan suffix. Keduanya dipisahkan oleh abjad “/”. Bagian prefix mengatakan sebuah otoritas (lembaga) yang berwenang meng-assign DOI, dan bab suffix mengatakan identifier yang diberikan untuk suatu obyek dokumen tertentu.
Contoh sebuah DOI: 10.29407/intensif.v1i1.562. DOI ini mengidentifikasi sebuah makalah dalam Jurnal Ilmiah.
DOI dikeluarkan oleh sebuah organisasi yang berminat mendaftarkan dokumen-dokumennya ke sistem database DOI. Organisasi, yang dalam terminologi DOI disebut Registrant, sanggup mendaftarkan diri ke International DOI Foundation yang mengelola sistem DOI ini, dan begitu terdaftar, sebuah Registrant sanggup mengeluarkan DOInya secara independen.
Bagaimana Dikti sanggup memanfaatkan DOI dalam proses verifikasi publikasi karya ilmiah?
Sederhana saja. Dikti sanggup memakai DOI untuk melacak eksistensi sebuah dokumen (karya ilmiah). Dalam usulannya, dosen cukup menuliskan isu perihal publikasinya, lengkap dengan DOI yang merujuk ke goresan pena tersebut. Dosen tidak perlu mengatakan prosiding/jurnal orisinil ke tim reviewer. mengambarkan keaslian tulisannya.
Tim reviewer kemudian sanggup melacak goresan pena yang ditunjuk oleh DOI tersebut melalui layanan resolusi menyerupai yang saya jelaskan di atas. Buka situs http://dx.doi.org, kemudian masukkan DOI. Cukup menyerupai itu saja. Tim reviewer mungkin bertanya: bisakah DOI dipercaya? DOI memang tidak ditujukan untuk menjamin apakah sebuah obyek itu sanggup dipercaya atau tidak (misalnya, untuk menyidik keutuhan integritas naskah), tetapi sebagai sebuah sistem, DOI telah distandarkan sebagai ISO 26324. Semua Registrant yang memakai DOI harus mematuhi standar ISO ini. Intinya, sistem dan prosedur DOI dijalankan dalam sebuah lingkungan yang terkendali. Kaprikornus meskipun isi sebuah dokumen sanggup saja diragukan, tetapi sistem temu lacaknya sanggup mendapatkan amanah alasannya ialah sudah terstandarisasi.
DOI ini bukan hanya sanggup dilakukan oleh suatu jurnal tapi sanggup juga diberlakukan untuk publikasi lainnya, contohnya Buku, Laporan Penelitian, Bahan Presentasi, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan lainnya. Selain itu, DOI sanggup juga dimanfaatkan dalam proses review artikel ilmiah untuk evaluasi angka kredit suatu dosen.
Dari situs aslinya, dalam menciptakan DOI (CrossRef), biaya yang diharapkan yaitu $275 / tahun dan $1 per artikel. Misalnya suatu jurnal dalam setahunnya mempunyai 3 volume dan setiap volume mempunyai 20 artikel berarti jumlah artikel dalam setahun yaitu 60 artikel. Apabila kita mendaftarkan jurnalkan kita dengan DOI maka biaya yang dikeluarkan dalam setahun yaitu $275 + (60 x $1) = $335 (jika kurs dollar US pada hari ini Rp13.000,0 maka biaya setahun sebesar Rp4.355.000,-). Jumlah yang tidak mengecewakan besar untuk suatu jurnal.
Cara Mendaftar DOI Crossref melalui Relawan Jurnal Indonesia
- Buka Situs http://crossref.org/
- Top Menu klik For Publisher;
- Pilih Request Membership http://www.crossref.org/join_crossref.html;
- Diisi formnya;
- Tunggu satu hari sanggup akhir Email dari Sussan Collin dengan melampirkan PILA Membership Agreement;
- PILA Membership Agreement tersebut diisi dan di tandatangani dan di sahkan oleh Pimpinan Lembaga;
- Untuk Membership Category diisi yang paling rendah;
- PILA Membership Agreement di scan dan dikirimkan kembali ke Susan Collin;
- Tunggu 2-3 hari, Susan Collin akan kirimkan Invoice Membership dan nomor rekening;
- Bayar melalui Kartu kredit kirim bukti pembayaran via email ke Susan Collin;
- Tunggu 1-2 hari lagi, Susan Collin akan kirim Username dan Password untuk masuk ke Crossref.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar