Angka kredit, ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan atau akumulasi nilai butir-butir acara yang diberikan/ditetapkan menurut evaluasi atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka training karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan dosen.
Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit :
- Sesjen Depdiknas atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor yang dpk/dosen tetap/tidak tetap yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis
- Pimpinan Unit Kerja atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Jabatan Asisten Ahli hingga dengan Lektor yang berada di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dibantu oleh :
- Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Depdiknas yang selanjutnya disebut “Tim Penilai Pusat”
- Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis bagi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut tim penilai perguruan tinggi swasta.
Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta, ialah Tim yang mempunyai kiprah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan evaluasi terhadap usul penetapan angka kredit dosen perguruan tinggi dari Asisten Ahli dan Lektor pada Perguruan Tinggi Swasta.
Dosen mempunyai kualifikasi minimum ;
- lulusan jadwal magister (S2) untuk jadwal diploma atau jadwal sarjana (S1) dan
- lulusan jadwal Doktor (S3) untuk jadwal pascasarjana
(U.U. No. 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen)
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik professor harus mempunyai kualifikasi akademik doktor (S3) (Pasal 48 ayat 3 UU No.14 Tahun 2005)
Sesudah masa transisi (akhir bulan Desember 2006) Tim Penilai Angka Kredit Pusat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, tidak lagi memproses usul Guru Besar bagi dosen yang berpendidikan bukan doktor (S3).
PENGANGKATAN PERTAMA
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional dosen harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1) untuk jadwal pendidikan akademik atau yang mempunyai ekuivalensi kesarjanaan dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/ Tim Penilai Ijazah, dan mempunyai kemampuan/keahlian/ keterampilan dalam bidangnya.
- Berijazah serendah-rendahnya Diploma IV untuk jadwal pendidikan profesional atau yang mempunyai ekuivalensi dengan Diploma IV dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/Tim Penilai Ijazah, menurut kemampuan/ keahlian/keterampilan dalam bidangnya. (Butir 1 dan 2 di atas sesuai UU No. 14 tahun 2005 (UUGD) minimal S2 untuk jadwal S1/D dan Doktor untuk jadwal Magister).
- Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
- Memenuhi syarat lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan Menpan No. : PER/60/M.PAN/6/2005 :
unsur pendidikan :
- Ijazah Doktor 200 angka kredit
- Ijazah Pascasarjana 150 angka kredit
- Ijazah Sarjana/DIV 100 angka kredit
PENYESUAIAN JABATAN
Penyesuaian jabatan dosen bagi yang sudah usang bertugas pada suatu perguruan tinggi, baik dosen biasa maupun dosen luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan. Khusus untuk karya penelitian, dedikasi kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan sebelum bertugas sebagai dosen, sanggup dihitung angka kreditnya.
- Telah bertugas sebagai dosen minimal 7 (tujuh) tahun bagi yang berpendidikan Doktor/Sp.II.
- Telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp.I.
- Jenjang jabatan yang diberikan setinggi-tingginya Lektor Kepala sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang ditetapkan.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan kiprah dan tata krama kehidupan kampus yang dibuktikan dengan informasi jadwal rapat sumbangan pertimbangan senat fakultas bagi Universitas/Intsitut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi untuk pembiasaan jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat Perguruan Tinggi bagi pembiasaan ke Jabatan Lektor Kepala.
- Syarat-syarat administratif lainnya.
- Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yang berpendidikan Doktor/Sp.II, maka pembiasaan jabatannya sanggup ditetapkan dengan menyimpang dari ketentuan pada abjad b diatas, sesudah melalui suatu evaluasi yang cermat dari Tim Penilai. Yang dimaksud dengan hal-hal yang luar biasa ialah hal-hal yang berkenaan dengan karya penelitian maupun pengebdian yang bersangkutan yang sesudah dinilai oleh Tim Penilai mempunyai kelebihan yang luar biasa. Dalam hal menyerupai ini, maka pembiasaan jabatan yang bersangkutan sanggup ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang diperoleh walaupun gres bertugas sebagai dosen kurang dari 7 (tujuh) tahun dan lebih dari 3 (tiga) tahun.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
BARU | ANGKA KREDIT | PANGKAT | LAMA |
GURU BESAR | 1050 | IV/e | Guru Besar |
850 | IV/d | Guru Besar Madya | |
LEKTOR KEPALA | 700 | IV/c | Lektor Kepala |
550 | IV/b | Lektor Kepala Madya | |
400 | IV/a | Lektor | |
LEKTOR | 300 | III/d | Lektor Madya |
200 | III/c | Lektor Muda | |
ASISTEN AHLI | 150 | III/b | Asisten Ahli |
100 | III/a | Asisten Ahli Madya |
SYARAT, PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Syarat Kenaikan Jabatan Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi GURU BESAR/PROFESOR disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat PERSETUJUAN Senat Perguruan Tinggi dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang sanggup dibuktikan dengan:
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan
- DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Kenaikan jabatan fungsional Dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun diharuskan adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya 25% dari syarat minimum untuk penelitian.(jurnal terakreditasi)
- Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi LEKTOR KEPALA, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat PERTIMBANGAN dari Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Berrgelar Doktor (S3) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan;
- Menjadi penulis utama/tunggal karya ilmiah dibidang ilmunya yang diterbitkan dalam jurnal terakreditasi ditjen dikti, sekurang-kurangnya 1 (satu) .
LONCAT JABATAN
- Dosen yang menduduki jabatan ASISTEN AHLI yang mempunyai ijazah Doktor/Spesialis II, sanggup diangkat/dinaikan eksklusif ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi, setinggi-tingginya dalam jabatan LEKTOR KEPALA dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.(antara lain mempunyai 4 publikasi ilmiah hasil penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama/tunggal)
- Dosen yang menduduki jabatan LEKTOR yang mempunyai ijazah Doktor, sanggup diangkat/dinaikan eksklusif ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan GURU BESAR dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.(antara lain mempunyai 4 publikasi ilmiah hasil penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama/tunggal)
- Kenaikan jabatan Dosen melalui loncat jabatan, untuk kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diharapkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
- Dosen mempunyai hak untuk mendapat kenaikan jabatan apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
ALIH PROFESI
- Pengangkatan PNS dari jabatan lain kedalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan LEKTOR atau sesudah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan mempunyai jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
- Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ialah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan fungsional dosen ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki PNS yang bersangkutan menurut keputusan pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit.
- Jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah diperoleh menurut keputusan pejabat yang berwenang sanggup digunakan/disesuaikan, apabila yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dengan kiprah sebagai Dosen.
PERPINDAHAN ANTAR JALUR PENDIDIKAN
- Dosen pada jalur profesional sanggup melanjutkan jenjang kariernya ke jalur akademik, dan sebaliknya.
- Perpindahan dosen hingga dengan jabatan LEKTOR KEPALA dari jenis pendidikan profesional menjadi dosen pada jenis pendidikan akademik atau sebaliknya, harus memenuhi syarat sesuai dengan pendidikan masing-masing.
- Perpindahan Dosen dengan jabatan LEKTOR KEPALA dari jenis pendidikan profesional menjadi GURU BESAR pada jenis pendidikan akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1).Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan kiprah sebagai (2).Dosen Luar Biasa pada jenis pendidikan akademik;
- Memenuhi syarat bagi pengangkatan menjadi GURU BESAR; dan
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Senat penyelenggara jenis pendidikan akademik.
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
- Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada jabatan terakhir sanggup dipakai untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya
- Untuk menghitung kelebihan angka kredit pada acara memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan acara melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : “Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit gres pada masing-masing acara dibagi jumlah dari selisih kedua acara tersebut, kali kelebihan angka kredit diluar angka kredit acara melaksanakan dedikasi kepada masyarakat.
CONTOH MENCARI KELEBIHAN ANGKA KREDIT
Dosen “X” pada PT “Y”, semenjak 1 Oktober 2000 yang kemudian telah mencapai pangkat Penata Tk. I (Gol. III/d) dengan jabatan LEKTOR MADYA angka kredit 340 t.m.t 1 Agustus 2000.
Pada tanggal 31 Januari 2001 yang bersangkutan telah memperoleh SK Inpassing dari Rektor dengan jabatan LEKTOR angka kredit 300 tmt. 1 Januari 2001.
Nopember 2002 yang bersangkutan mengajukan Usul Penetapan Angka Kredit. Tim Penilai Angka Kredit Pusat telah melaksanakan evaluasi DUPAK yang bersangkutan, yang balasannya disetujui perolehan angka kreditnya periode 1 Agustus 2000 s/d Nopember 2002 sebesar 125 kredit dengan perincian :
- Pendidikan dan Pengajaran 60
- Penelitian 40
- Pengabdian kepada Masyarakat 15
- Penunjang Tridharma 10
- Jumlah 125
Cara penyelesaian perhitungan kelebihan angka kredit :
Pertama-tama dilihat unsur penunjang dan dedikasi pada masyarakat, dimana kredit yang diperoleh dan disetujui ialah merupakan kredit maksimal untuk kedua unsur tersebut, sehingga dengan demikian untuk unsur “C” dan “D” tidak ada kelebihan angka kredit. Kemudian gres dilihat acara “Pendidikan dan Pengajaran” dan “Penelitian”.
-Perolehan acara Pendidikan Pengajaran (“A”) dikurangi dengan ketentuan minimalnya yaitu 30% (jalur akademik) sehingga dengan demikian 60–30 (30/100 x 100) = 30
-Perolehan Kegiatan Penelitian (“B”) dikurangi ketentuan minimal yaitu 25% (jalur akademik) sehingga dengan demikian 40–25 = 15
Hasil pengurangan dari ketentuan minimal (A dan B) dijumlahkan dan dijadikan pembagi (30 + 15 = 45) untuk masing-masing acara dan dikalikan dengan sisa kredit yang diperebutkan, sehingga dengan demikian akan diperoleh kelebihan angka kredit untuk masing-masing acara : Yaitu :
– 30/45 x 25 = 16.67 (kelebihan kredit untuk pendidikan pengajaran)
– 15/45 x 25 = 8.33 (kelebihan kredit untuk penelitian)
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN
A.Dari tugas-tugas jabatan
- Sedang melaksanakan kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan; atau
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.
B.Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi eksekusi disiplin PNS dengan tingkat eksekusi disiplin sedang atau tingkat eksekusi disiplin berat sesuai dengan PP No. 30 Tahun 1980; atau
- Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya alasannya ialah kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan :
- Kenaikan pangkatnya sanggup diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya.
- Secara eksklusif sanggup diaktifkan kembali pada jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar