Rabu, 18 Juli 2018

Serba Serbi Mengenai Hak Kekayaan Inteletual (Hki)

APA ITU PATEN?

Istilah "paten" sering kita dengar banyak digunakan oleh masyarakat luas; dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Paten yakni proteksi HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap kasus yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. 

Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap kasus gampang lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten sanggup berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya sanggup dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.
 

APA SAJA YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DIPATENKAN?

Untuk bisa mendapatkan paten (patentable), suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
  • BARU: Suatu invensi dihentikan sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun - paten/non paten, nasional/internasional - sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi  diajukan permohonannya dan menerima Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi perihal invensi tersebut tanggal 1 Januari 2014 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten alasannya tidak lagi baru;
  • MENGANDUNG LANGKAH INVENTIF: Paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak sanggup diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait (person skilled in the art). Sebagai contoh, kalau kasus teknis yang dihadapi yakni tutup bolpen yang kerap hilang dikala dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan tubuh bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Tapi solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bab dalam badannya dengan menggunakan prosedur pegas, mengandung suatu langkah inventif;
  • DAPAT DITERAPKAN SECARA INDUSTRI: Suatu invensi harus sanggup dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan sanggup diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, alasannya antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan imbas atau khasiat yang berbeda.
Invensi tidak sanggup dipatenkan apabila:
  • pengumuman/penggunaan/pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; contohnya invensi yang kegunaannya secara spesifik yakni untuk menggunakan narkoba;
  • berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap insan dan/atau hewan;  misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun;
  • semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi flora atau hewan, kecuali proses non-biologis atau  proses mikrobiologis. Karena ada pengecualan paten terhadap mahluk hidup inilah maka proteksi terhadap varietas flora gres hasil pemuliaan diselenggarakan tersendiri melalui Hak PVT.
Perlu juga dicatat bahwa invensi tidak meliputi kreasi estetika (bisa dilindungi dengan Hak Cipta atau Desain Industri); skema; aturan dan metode untuk melaksanakan aktivitas mental,  permainan, atau bisnis;  aturan dan metode mengenai jadwal komputer (software dilindungi dengan Hak Cipta);  dan presentasi mengenai suatu informasi
 

BAGAIMANA TATACARA DAN PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH HAK PATEN?

Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan supaya inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh citra apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran sanggup dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhada dokumen-dokumen non-paten menyerupai jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
Penelusuran Paten bahkan sangat disarankan untuk dilakukan sebelum rencana penelitian terhadap suatu teknologi dilaksanakan, demi untuk melaksanakan technology mapping menurut dokumen paten yang tersedia, sehingga penelitian bisa dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Setelah dilakukan penelusuran dan sanggup diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya yakni menciptakan spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
  • Judul Invensi;
  • Latar Belakang Invensi, yang menandakan teknologi yang ada sebelumnya serta kasus yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
  • Uraian Singkat Invensi, yang menandakan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
  • Uraian Lengkap Invensi, yang menandakan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
  • Gambar Teknik, kalau diharapkan untuk menandakan invensi secara lebih jelas;
  • Uraian Singkat Gambar, untuk menandakan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
  • Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
  • Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai gres dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Penyusunan spesifikasi paten membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, alasannya perlu memadukan antara bahasa teknik dan bahasa aturan di dalamnya. Banyak Konsultan HKI Terdaftar yang mempunyai kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta akan sanggup membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.
Spesifikasi Paten yakni salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa menerima Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibentuk rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan menerima Tanggal Penerimaan (Filing Date). 
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas sanggup dilengkapi selama tiga bulan semenjak Tanggal Penerimaan, dan sanggup dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
  • Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, kalau Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
  • Surat Kuasa, kalau permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, kalau Pemohon perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, kalau Pemohon yakni Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP Badan Hukum, kalau Pemohon yakni Badan Hukum; dan
  • Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Setelah masa investigasi dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya yakni Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera sehabis 18 (delapanbelas) bulan berlalu dari semenjak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 (enam) bulan. Memasuki masa pengumuman ini permohonan paten akan dimuat dalam Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Tujuannya yakni membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJHKI kalau masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Segera sehabis masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon sanggup mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan memilih apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, menurut dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan semenjak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak sanggup mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang sanggup berlanjut ke Pengadilan Niaga sampai alhasil kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon mendapatkan penolakan, ataupun upaya aturan yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.

Pengajuan Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak sanggup dikatakan sederhana. Terlebih diharapkan kemampuan khusus untuk sanggup menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten - terutama bagi yang belum berpengalaman - untuk memperoleh sumbangan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.
 

WAKTU & BIAYA

Dari uraian sebelumnya, satu permohonan dari mulai penerimaan sampai pemberian paten bisa memakan waktu antara 3 sampai 6 tahun. Sebagai ilustrasi, kalau seseorang mengajukan permohonan paten dan memperoleh Tanggal Penerimaan 1 Oktober 2014, maka permohonan tersebut gres akan memasuki tahap Pengumuman paling cepat pada tanggal 1 April 2016. Masa Pengumuman akan berakhir pada 1 Oktober 2016. Jika pemohon segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif pada hari yang sama, maka paling lambat investigasi paten akan diputus pada tanggal 1 Oktober 2019.
Jika paten diberi, maka masa proteksi akan berlaku 20 tahun semenjak Tanggal Penerimaan yaitu tanggal 1 Oktober 2014, dan berakhir tanggal 1 Oktober 2034. Selama permohonan masih dalam proses, pemohon sanggup memproduksi invensi yang sedang dipatenkan tersebut, dan memberitahukan kepada pihak lain mengenai proses paten yang sedang berjalan - biasanya dengan mencantumkan istilah pending patent
Pemohon tidak sanggup mengambil tindakan aturan apapun terhadap pihak lain yang melaksanakan invensi pemohon tanpa ijin selama paten belum diberi dan Sertifikat Paten belum terbit, namun dikala sehabis Hak Paten diberi Pemilik Paten sanggup menuntut ganti kerugian atas pelanggaran paten yang dilakukan sebelum Paten diberi. Dalam gambaran di atas, kalau ada pihak lain yang melaksanakan invensi tanpa ijin semenjak 1 Januari 2015 sampai sehabis paten diberi, maka Pemilik Paten bisa menuntut ganti rugi yang dihitung semenjak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten yakni :
  • Biaya Permohonan sebesar Rp. 750.000,00 untuk Umum; atau Rp. 450.000,00 untuk UMKM, Lembaga Penelitian, atau Litbang Pemerintah;
  • Jika Spesifikasi Lebih dari 30 lembar, maka setiap lembar perhiasan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,00;
  • Biaya Pemeriksaan Substantif sebesar Rp. 2.000.000,00;
  • Jika jumlah klaim lebih dari 10 klaim, maka setiap klaim perhiasan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,00.
Tentunya komponen biaya ini belum termasuk biaya jasa profesional apabila permohonan diajukan melalui Konsultan HKI Terdaftar
 
 
sumber:https://www.hki.co.id/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar