Minggu, 15 Juli 2018

Salinan Peraturan Legalisasi Jurnal Tahun 2018 (Bag1)


PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Jurnal Ilmiah yaitu bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
  2. Akreditasi yaitu acara penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
  3. Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu akreditasi resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  4. Asesor yaitu seorang atau sekelompok orang yang melaksanakan penilaian atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  5. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
  6. Kementerian yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2

Jurnal Ilmiah dapat:
  1. diterbitkan oleh perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, kementerian,lembaga forum penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, forum pendidikan, perusahaan penerbitan, dan/atau tubuh usaha; dan/atau
  2. berafiliasi dengan perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, kementerian, forum lembaga penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, forum pendidikan, dan/atau tubuh usaha.
Pasal 3

Jurnal Ilmiah berfungsi:
  1. meregistrasi acara kecendekiaan;
  2. mengarsipkan temuan hasil acara kecendekiaan ilmuan;
  3. mengakui hasil acara yang memenuhi persyaratan ilmiah;
  4. mendiseminasikan hasil acara kecendekiaan;
  5. mendiseminasikan hasil dedikasi kepada masyarakat; dan
  6. melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.
Pasal 4

(1) Jurnal Ilmiah paling sedikit memenuhi syarat:
  1. memuat artikel yang secara konkret memajukan ilmu pengetahuan, didasarkan dan/atau teknologi, pada hasil telaahan dan/atau penelitian, yang seni yang perekayasaan, mengandung temuan dan/ tau pemikiran yang asli serta tidak plagiat;
  2. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. melibatkan kawan bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari aneka macam perguruan tinggi tinggi dan/atau tubuh penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
  4. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  5. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
  6. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
  7. terbit sesuai dengan jadwal; dan
  8. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
(2) Kementerian sanggup memperlihatkan pinjaman infrastuktur
untuk pemenuhan syarat Jurnal Ilmiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter f dan karakter h.

Pasal 5

(1) Jurnal Ilmiah dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a. mutu dan relevansi Jurnal Ilmiah; dan
b. daya saing Indonesia.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Proses Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringkat 1 (satu) dengan nilai (n), 85 (delapan puluh lima) ≤ n ≤ 100 (seratus);
b. peringkat 2 (dua) dengan nilai (n), 70 (tujuh puluh) ≤ n < 85 (delapan puluh lima);
c. peringkat 3 (tiga) dengan nilai (n), 60 (enam puluh) ≤ n < 70 (tujuh puluh);
d. peringkat 4 (empat) dengan nilai (n), 50 (lima puluh) ≤ n < 60 (enam puluh);
e. peringkat 5 (lima) dengan nilai (n), 40 (emapt puluh) ≤ n < 50 (lima puluh); dan
f. peringkat 6 (enam) dengan nilai (n), 30 (tiga puluh) ≤ n < 40 (empat puluh).
(3) Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
(4) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

  1. Pengelola Jural Ilmiah harus mengajukan permohonan Akreditasi ulang sebelum masa berlaku hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah berakhir.
  2. Dalam hal Kementerian belum menerbitkan Akreditasi menurut permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 8

  1. Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dievaluasi secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Apabila menurut hasil penilaian bersiklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jurnal Ilmiah memperlihatkan peningkatan mutu, Direktur Jenderal sanggup menaikkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.
  3. Apabila menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penurunan mutu Jurnal Ilmiah, Direktur Jenderal sanggup memperlihatkan teguran tertulis, menurunkan peringkat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar