Minggu, 15 Juli 2018

Salinan Peraturan Legalisasi Jurnal Tahun 2018 (Bag2)



PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 9

(1) Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pengarah merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Pengarah, ketua, dan sekretaris Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, karakter b, dan karakter c ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengarah tim Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu Direktur Jenderal.
(6) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah diketuai oleh eksekutif yang memfasilitasi Jurnal Ilmiah.
(7) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh sekretaris yang memimpin sekretariat tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(8) Sekretaris dijabat oleh pejabat yang membidangi Jurnal Ilmiah.
(9) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter d, sanggup berasal dari instansi pembina karir dosen, instansi pembina karir peneliti, instansi pembina karir perekayasa, dan instansi pembina karir jabatan fungsional lainnya. (10) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh Asesor dalam melaksanakan Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian; dan
b. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur dalam melaksanakan tugas.
(4) Asesor diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 11

(1) Asesor sanggup diberhentikan alasannya ialah berakhir masa jabatan.
(2) Selain alasannya ialah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asesor sanggup diberhentikan apabila Asesor yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
d. melanggar budpekerti ilmiah;
e. tidak sehat jasmani dan rohani;
f. tidak melaksanakan kiprah dalam jangka waktu 1(satu) tahun; atau
g. tidak aktif dalam acara publikasi ilmiah.

Pasal 12

Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diakui dan diterbitkan akta oleh Kementerian, sepanjang masih berlaku masa akreditasinya.

Pasal 13

Hasil Akreditasi Jurnal ilmiah yang ditetapkan Tim Akreditasi dipakai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional untuk melaksanakan evaluasi substansi artikel.

Pasal 14

(1) Jurnal Ilmiah yang terakreditasi sanggup disimpan dalam sistem repositori nasional.
(2) Jurnal Ilmiah yang tersimpan dalam sistem repositori nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dimanfaatkan pengetahuan untuk sesuai kepentingan dengan ketentuan administrasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 wacana Terbitan Berkala Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar