Sabtu, 28 Juli 2018

Materi Pelajaran Jurusan Multimedia


Jurusan multimedia Sekolah Menengah kejuruan ialah jurusan yang banyak difavoritkan bagi sebagian besar siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama dan sederajat selain jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ). Selain itu jurusan Multimedia juga memperlihatkan peluang bagi lulusannya untuk membuka perjuangan atau berwirausaha sendiri dalam bidang multimedia.

Pada dasarnya multimedia dibagi menjadi dua jenis kategori yaitu multimedia linier dan multimedia interaktif. Multimedia linier merupakan multimedia yang berjalan tanpa dilengkapi dengan alat pengontrol yang sanggup dioperasikan pengguna contohnya film dan televisi. Sedangkan multimedia interaktif merupakan multimedia yang dilengkapi dengan alat pengontrol yang sanggup dioperasikan oleh pengguna sehingga terjadi interaksi dengan pengguna contohnya pada game atau pembelajaran secara multimedia. 

MULTIMEDIA ini berasal dari 2 kata yaitu MULTI dan MEDIA. Multi berarti banyak. Media berarti perantara. Pengertian multimedia secara utuh berarti Kombinasi atau penggabungan dari beberapa media ibarat teks, audio, video, animasi, gambar yang disajikan dalam penggunaan komputer dengan tunjangan tool dan link sehingga menghasilkan presentasi yang menarik.
Kategori dalam multimedia terdapat 2 macam, yaitu Multimedia Communication dan  Multimedia Content Production. Pengertian dari Multimedia Communication ialah penggunaan media yang mempunyai fungsi mempublikasikan informasi. Dalam kategori ini media yang dipakai ialah TV, Radio, Film, Game, Musik, Entertaiment, Tutorial, Internet, dan Media Cetak. Dengan adanya multimedia communication ini akan mempermudah penggua dalam memberikan dan mendapat informasi. Selanjutnya Multimedia Content Production ialah penggunaan beberapa media yang berbeda ibarat Teks, Animasi, Audio, Video, gambar (grafik) yang dipadukan untuk mengasilkan produk multimedia ibarat musik, game, film, entertainment, dll. Dalam kategori multimedia content production memakai media sebagai berikut :
  1. Media goresan pena (Teks)
  2. Media Suara (Audio)
  3. Media Video
  4. Media Gambar (Grafik)
  5. Media Animasi
  6. Media Efek Khusus (Special Effect)
  7. Media Interaktif (Interactivity)
Multimedia ini tak akan jauh dari seni dan imajinasi kita. Menurut Hofstetter (2001) Multimedia terdiri dari 5 unsur, yaitu :
  1. Teks, merupakan unsur dasar untuk meyampaikan informasi. Dalam penempatan teks pun tidak sembarangan. Harus teliti bisa menemukan kunci empatik konsumen dengan imajinasi kita. Atau biasa dipelajari dalam bahan Tipografi.
  2. Gambar (Grafik), merupakan warta yang tidak dijelaskan dengan kata-kata. Kadangkala dikala kita di berkendara di jalan raya melihat baligo besar berisi warta hanya dengan melihat gambar saja tanpa membaca kata-katanya kita sudah sanggup menyimpulkan isi dari baligo tersebut.
  3. Audio, merupakan unsur yang bisa berupa percakapan, music atau pengaruh suara. Format dasar audio ini biasanya WAVE dan MIDI.
  4. Video, merupakan unsur yang menciptakan suatu warta tampak terasa hidup dan lebih jelas. Tentu diiringi dengan audionya.
  5. Animasi, merupakan simulasi gerakan yang dihasilkan  dengan menampilkan beberapa frame ke layer.

Berikut Materi:

Materi Pelajaran Jurusan Teknik Komputer Jaringan (Tkj)



Teknik komputer dan jaringan (TKJ) merupakan model pendidikan kejuruan yang berbasis teknologi info dan komunikasi. Teknik komputer dan jaringan ketika ini keberadaannya sudah mulai terlihat dimata publik, dimana jurusan ini merupakan jurusan yang sudah mendekati ilmu praktisi yang pribadi sanggup diimplementasikan dilingkungan dunia kerja profesional. Menjalani jurusan teknik komputer dan jaringan tidak semudah yang dibayangkan oleh beberapa peminat khususnya calon siswa yang mendaftar pada jurusan ini. Jurusan Teknik komputer dan jaringan ini sanggup dicapai dengan maksimal ketika ditunjang dengan talenta seseorang, disinilah letak persolan jurusan ini. Karena jikalau sesorang mengikuti aktivitas TKJ sementara jurusan ini tidak sanggup dijiwai dengan baik maka akan terasa berat dalam hal implementasi dilapangan sementara promosi yang sudah ada dimata publik yakni jurusan yang sudah siap diimplementasikan dalam dunia kerja khususnya diperusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Jaringan.

Menjadi satu kepuasan tersendiri jikalau jurusan ini dikembangkan menurut talenta dan minat yang besar khususnya bagi siswa sekolah menengah kejuruan yang benar-benar ingin mempunyai ilmu yang berkaitan dengan komputer dan jaringan. Disekolah yang setara dengan Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) sudah mulai banyak yang melirik atau membuka peluang jurusan ini disebabkan lantaran perminataan pasar sudah mulai banyak, ada beberapa alasan utama mengapa jurusan ini diminati oleh pada siswa diantaranya :

  1. Melihat perkembangan teknologi info dan komunikasi ketika ini tidak sanggup dipungkiri lagi bahwa sudah menjadi kebutuhan hidup sehari-hari bagi setiap orang yang dimana pekerjaannya sebagian besar memakai teknologi info contohnya Komputer, Handphone, IPOD dan lain sebagainya;
  2. Transaksi bisnis ketika ini rata-rata sudah bergantung kepada mesin-mesin yang bekerja selama 24 jam contohnya perusahaan-perusahaan Hosting, Bank, perusahaan yang bergerak dibidang Komunikasi sekalipun;
  3. Setiap hari, setiap bulan dan tahun teknologi info berkembang tiada henti seiring dengan perkembangan jaman khususnya dijaman digitalisasi menyerupai kini ini;
  4. Peluang kerja di kurun kedepan sudah dipastikan insan sanggup berinteraksi dengan mesin-mesin yang bekerja secara kontinyu, dimana insan beperan sebagai kontrol terhadap mesin-mesin tersebut;
  5. Dalam kehidupan sehari-hari insan sudah sangat bergantung kepada pemanfaatan teknologi info dan komunikasi baik itu dibigan usaha, ekonomi, perbankan, perindustiran, bahkan ketika ini sudah mermbah kebidang pendidikan dan lain sebagainya.

Dari semua jabaran diatas sudah terlihat sangat terang bahwa semua kegiatan sehari-hari tidak pernah telepas dari ilmu yang diterapkan dalam jurusan teknik komputer dan jaringan (TKJ), sehingga menjadi peluang basar bagi lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pendidikan sangat berkeinginan untuk berbagi aktivitas TKJ lebih jauh lagi. Dalam kurikulum sekolah, jurusan TKJ pada umumya masih ditemui beberapa kendala-kendala baik secara teknis maupun non teknis dimana masalah yang paling umum yakni pelaksanaan kurikulum sering tidak capai sasaran dimana penyebab utamanya yakni tenaga (SDM) yang disiapkan oleh forum belum siap dan ketersediaan infrastruktur forum pendidikan belum memadai dimana dalam kurikum sudah menuntut harus menyediakan kemudahan sarana dan prasarana infrastruktur yang mendukung semoga dalam pelaksanaan kurikulum tidak mengalami hambatan tetapi pada kenyataannya tidak semua forum pendidikan mempunyai sarana dan prasarana yang memadai sehingga siswa masih belum sanggup menyerap dengan baik materi-materi yang diterapkan dalam kurikulum TKJ termasuk praktek yang menjadi serpihan dari kurikulum.

Berdasarkan pengalaman dalam praktek kerja industri siswa yang melaksanakan magang pun masih belum mempunyai kemapanan dalam mengimplementasikan ilmunya dalam dunia kerja yang diakibatkan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku magang, sehingga pada pelaku industri harus bekerja keras untuk memperlihatkan ilmu yang seluas-luasnya kepada siswa magang terkait disamping harus melaksanakan pekerjaan rutinitas peruhsaan. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pelaku industri alasannya yakni harus memperlihatkan kurikulum tambahan atau komplemen dari kurikulum yang diterapkan oleh sekolah.

Salah satu solusi yang paling efektif ketika ini yakni dengan jalan memperlihatkan tambahan ilmu praktisi kepada siswa magang melalui materi materi latih dengan model pembelajaran jarak jauh atau e-learning yaitu dimana siswa mendapat bimbingan dan konsultasi pribadi oleh tutor. Model e-learning sebetulnya mirim saja dengan model berguru konvensional hanya prosedur kerjanya e-elearning memakai media internet sebagai peyampaian pesan atau modul latih kepada siswanya. Mengenai model berguru yang dimaksud materinya akan dibahas tersendiri dalam website ini dan pada prinsipnya model berguru yang diterapkan yakni model e-learning ( Pembelajaran jarak jauh ).


Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) yakni suatu jurusan yang terdapat di SMK/STM yang mempelajari seluk-beluk dunia komputer dan jaringan komputer, mulai dari cara instalasi SO (Sistem Operasi), menangani duduk masalah pada PC, memperbaiki PC, menciptakan jaringan LAN atau yang lainnya, menciptakan WEB, dan masih banyak lagi.

Sekarang ini jurusan TKJ merupakan jurusan yang sangat populer/banyak peminatnya, meskipun aneka macam tentangan dari jurusan TKJ yaitu jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak), jurusan Multimedia, dan lain-lain.

Jurusan TKJ sangatlah gampang untuk dipelajari hanya modal kemauan untuk berguru dan belajar. Saya juga dulu tidak tahu apa itu TKJ, tapi sehabis sekolah di jurusan ini saya jadi banyak tahu mengenai bagaimana memperbaiki PC, menginstalasi Jaringan LAN maupun yang lainnya.

Berikut Materi:

Panduan Dan Berkas Pendukung Pak Dosen


Angka kredit, ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan atau akumulasi nilai butir-butir acara yang diberikan/ditetapkan menurut evaluasi atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka training karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan dosen.
Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit :
  1. Sesjen Depdiknas atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor yang dpk/dosen tetap/tidak tetap yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis
  3. Pimpinan Unit Kerja atau Pejabat lain yang  ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Jabatan Asisten Ahli hingga dengan Lektor yang berada di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dibantu oleh :
  1. Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Depdiknas yang selanjutnya disebut “Tim Penilai Pusat”
  2. Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis bagi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut tim penilai perguruan tinggi swasta.
Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta, ialah Tim yang mempunyai kiprah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi  dalam melaksanakan evaluasi terhadap usul penetapan angka kredit dosen perguruan tinggi dari Asisten Ahli dan  Lektor pada Perguruan Tinggi Swasta.
Dosen mempunyai kualifikasi minimum ;
  1. lulusan jadwal magister (S2) untuk jadwal diploma atau jadwal sarjana (S1) dan
  2. lulusan jadwal Doktor (S3) untuk jadwal pascasarjana
(U.U. No. 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen)
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik     professor harus mempunyai kualifikasi akademik doktor (S3)  (Pasal 48 ayat 3 UU No.14 Tahun 2005)
Sesudah masa transisi (akhir bulan Desember 2006) Tim Penilai Angka Kredit Pusat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, tidak lagi memproses usul Guru Besar bagi dosen yang berpendidikan bukan doktor (S3).

PENGANGKATAN PERTAMA

PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional dosen harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1) untuk jadwal pendidikan akademik atau yang mempunyai ekuivalensi kesarjanaan dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/ Tim Penilai Ijazah, dan mempunyai kemampuan/keahlian/ keterampilan dalam bidangnya.
  2. Berijazah serendah-rendahnya Diploma IV untuk jadwal pendidikan profesional atau yang mempunyai ekuivalensi dengan Diploma IV dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/Tim Penilai Ijazah, menurut kemampuan/ keahlian/keterampilan dalam bidangnya.  (Butir 1 dan 2 di atas sesuai UU No. 14 tahun 2005 (UUGD) minimal S2 untuk jadwal S1/D dan Doktor untuk jadwal Magister).
  3. Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
  4. Memenuhi syarat lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Peraturan Menpan No. : PER/60/M.PAN/6/2005 :
unsur pendidikan :
  1. Ijazah Doktor               200 angka kredit
  2. Ijazah Pascasarjana    150 angka kredit
  3. Ijazah Sarjana/DIV      100 angka kredit
PENYESUAIAN JABATAN
Penyesuaian jabatan dosen bagi yang sudah usang bertugas pada suatu perguruan tinggi, baik dosen biasa maupun dosen luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Telah memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan. Khusus untuk karya penelitian, dedikasi kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan sebelum bertugas sebagai dosen, sanggup dihitung angka kreditnya.
  2. Telah bertugas sebagai dosen minimal 7 (tujuh) tahun bagi yang berpendidikan Doktor/Sp.II.
  3. Telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp.I.
  4. Jenjang jabatan yang diberikan setinggi-tingginya Lektor Kepala sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang ditetapkan.
  5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan kiprah dan tata krama kehidupan kampus yang dibuktikan dengan informasi jadwal rapat sumbangan pertimbangan senat fakultas bagi Universitas/Intsitut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi untuk pembiasaan jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat Perguruan Tinggi bagi pembiasaan ke Jabatan Lektor Kepala.
  6. Syarat-syarat administratif lainnya.
  7. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yang berpendidikan Doktor/Sp.II, maka pembiasaan jabatannya sanggup ditetapkan dengan menyimpang dari ketentuan pada abjad b diatas, sesudah melalui suatu evaluasi yang cermat dari Tim Penilai. Yang dimaksud dengan hal-hal yang luar biasa ialah hal-hal yang berkenaan dengan karya penelitian maupun pengebdian yang bersangkutan yang sesudah dinilai oleh Tim Penilai mempunyai kelebihan yang luar biasa. Dalam hal menyerupai ini, maka pembiasaan jabatan yang bersangkutan sanggup ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang diperoleh walaupun gres bertugas sebagai dosen kurang dari 7 (tujuh) tahun dan lebih dari 3 (tiga) tahun.

 JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

BARU ANGKA KREDIT PANGKAT LAMA
GURU BESAR 1050 IV/e Guru Besar
850 IV/d Guru Besar Madya
LEKTOR KEPALA 700 IV/c Lektor Kepala
550 IV/b Lektor Kepala Madya
400 IV/a Lektor
LEKTOR 300 III/d Lektor Madya
200 III/c Lektor Muda
ASISTEN AHLI 150 III/b Asisten Ahli
100 III/a Asisten Ahli Madya
SYARAT, PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Syarat Kenaikan Jabatan Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi GURU BESAR/PROFESOR  disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat PERSETUJUAN Senat Perguruan Tinggi dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang sanggup dibuktikan dengan:
  1. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan
  2. DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  3. Kenaikan jabatan fungsional Dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun diharuskan adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya 25% dari syarat minimum untuk penelitian.(jurnal terakreditasi)
  4. Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi LEKTOR KEPALA, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat PERTIMBANGAN dari Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  5. Berrgelar Doktor (S3) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan;
  6. Menjadi penulis utama/tunggal  karya ilmiah dibidang ilmunya yang diterbitkan dalam jurnal terakreditasi ditjen dikti, sekurang-kurangnya 1 (satu) .

LONCAT JABATAN
  1. Dosen yang menduduki jabatan ASISTEN AHLI yang mempunyai ijazah Doktor/Spesialis II, sanggup diangkat/dinaikan eksklusif ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi, setinggi-tingginya dalam jabatan LEKTOR KEPALA dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.(antara lain mempunyai 4 publikasi ilmiah hasil penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama/tunggal)
  2. Dosen yang menduduki jabatan LEKTOR yang mempunyai ijazah Doktor, sanggup diangkat/dinaikan eksklusif ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan GURU BESAR dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.(antara lain mempunyai 4 publikasi ilmiah hasil penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama/tunggal)
  3. Kenaikan jabatan Dosen melalui loncat jabatan, untuk kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diharapkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
  4. Dosen mempunyai hak untuk mendapat kenaikan jabatan apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
ALIH PROFESI
  1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain kedalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan LEKTOR atau sesudah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan mempunyai jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
  2. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ialah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan fungsional dosen ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki PNS yang bersangkutan menurut keputusan pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit.
  3. Jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah diperoleh menurut keputusan pejabat yang berwenang sanggup digunakan/disesuaikan, apabila yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dengan kiprah sebagai Dosen.
PERPINDAHAN ANTAR JALUR PENDIDIKAN
  1. Dosen pada jalur profesional sanggup melanjutkan jenjang kariernya ke jalur akademik, dan sebaliknya.
  2. Perpindahan dosen hingga dengan jabatan LEKTOR KEPALA dari jenis pendidikan profesional menjadi dosen pada jenis pendidikan akademik atau sebaliknya, harus memenuhi syarat sesuai dengan pendidikan masing-masing.
  3. Perpindahan Dosen dengan jabatan LEKTOR KEPALA dari jenis pendidikan profesional menjadi GURU BESAR pada jenis pendidikan akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1).Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan kiprah sebagai (2).Dosen Luar Biasa pada jenis pendidikan akademik;
  1. Memenuhi syarat bagi pengangkatan menjadi GURU BESAR; dan
  2. Memperoleh persetujuan tertulis dari Senat penyelenggara jenis pendidikan akademik.
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
  1. Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada jabatan terakhir sanggup dipakai untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya
  2. Untuk menghitung kelebihan angka kredit pada acara memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan acara melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : “Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit gres pada masing-masing acara dibagi jumlah dari selisih kedua acara tersebut, kali kelebihan angka kredit diluar angka kredit acara melaksanakan dedikasi kepada masyarakat.
CONTOH MENCARI KELEBIHAN ANGKA KREDIT
Dosen “X” pada PT “Y”, semenjak 1 Oktober 2000 yang kemudian telah mencapai pangkat Penata Tk. I (Gol. III/d) dengan jabatan LEKTOR MADYA angka kredit 340 t.m.t 1 Agustus 2000.
Pada tanggal 31 Januari 2001 yang bersangkutan telah memperoleh SK Inpassing dari Rektor dengan jabatan LEKTOR angka kredit 300 tmt. 1 Januari 2001.
Nopember 2002 yang bersangkutan mengajukan Usul Penetapan Angka Kredit. Tim Penilai Angka Kredit Pusat telah melaksanakan evaluasi DUPAK yang bersangkutan, yang balasannya disetujui perolehan angka kreditnya periode 1 Agustus 2000 s/d Nopember 2002 sebesar 125 kredit dengan perincian :
  1. Pendidikan dan Pengajaran                   60
  2. Penelitian                                               40
  3. Pengabdian kepada Masyarakat           15
  4. Penunjang Tridharma                            10 
  5. Jumlah                                                   125
Cara penyelesaian perhitungan kelebihan angka kredit :
Pertama-tama dilihat unsur penunjang dan dedikasi pada masyarakat, dimana kredit yang diperoleh dan disetujui ialah merupakan kredit maksimal untuk kedua unsur tersebut, sehingga dengan demikian untuk unsur “C” dan “D” tidak ada kelebihan angka kredit. Kemudian gres dilihat acara “Pendidikan dan Pengajaran” dan “Penelitian”.
-Perolehan acara Pendidikan Pengajaran (“A”) dikurangi dengan ketentuan minimalnya yaitu 30% (jalur akademik) sehingga dengan demikian 60–30 (30/100 x 100) = 30
-Perolehan Kegiatan Penelitian (“B”) dikurangi ketentuan minimal yaitu 25% (jalur akademik) sehingga dengan demikian 40–25 = 15
Hasil pengurangan dari ketentuan minimal (A dan B) dijumlahkan dan dijadikan pembagi (30 + 15 = 45) untuk masing-masing acara dan dikalikan dengan sisa kredit yang diperebutkan, sehingga dengan demikian akan diperoleh kelebihan angka kredit untuk masing-masing acara : Yaitu :
–    30/45 x 25 = 16.67 (kelebihan kredit untuk pendidikan pengajaran)
–    15/45 x 25 =   8.33 (kelebihan kredit untuk penelitian)
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN
A.Dari tugas-tugas jabatan
  1. Sedang melaksanakan kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan; atau
  2. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.
B.Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi eksekusi disiplin PNS dengan tingkat eksekusi disiplin sedang atau tingkat eksekusi disiplin berat sesuai dengan PP No. 30 Tahun 1980; atau
  2. Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya alasannya ialah kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan :
  1. Kenaikan pangkatnya sanggup diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya.
  2. Secara eksklusif sanggup diaktifkan kembali pada jabatannya.
Berikut ini Lampirannya:

Peraturan Gres Legalisasi Aktivitas Studi Perguruan Tinggi Tinggi Tahun 2018



Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan Instrumen Akreditasi Progam Studi berbasis outcome (IAPS 4.0) untuk berbagi instrumen legalisasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global.

Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo menjelaskan, IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome yang pengukuran mutu lebih dititik beratkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

"Kami mengapresiasi peningkatan menjadi IAPS 4.0 dalam instrumen legalisasi agenda studi, dan ekspose tanda tangan elektronik, kita harapkan pada output dan outcome, kini kita berubah meningkat pada pengukuran mutu dari pada aspek input," ungkap Patdono Suwignjo ketika soft launching IAPS 4.0 dan TT-e di Jakarta, pada Kamis (26/7/2018).

Pengembangan IAPS 4.0 difokuskan untuk modus tatap muka yang terdiri dari 8 varian, yaitu IAPS 4.0 untuk agenda Diploma, agenda Sarjana Terapan, agenda Sarjana, agenda Profesi, agenda Magister Terapan, agenda Magister, agenda Doktor Terapan, dan agenda Doktor.

IAPS 4.0 akan mulai efektif diterapkan tanggal 1 Januari 2019 yang ajuan legalisasi disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2019 sudah harus memakai instrumen IAPS 4.0, sementara ajuan legalisasi yang diterima sebelum tanggal 1 Januari 2019 masih memakai instrumen yang berlaku pada ketika ini. Untuk itu, BAN-PT akan menyelenggarakan training pengguaan IAPS 4.0 mulai bulan Oktober 2018 yang berkerjasama dengan Kopertis (LLDikti), Asosiasi Perguruan Tinggi, dan lainnya.

BAN-PT juga menerbitkan Keputusan perihal Status dan Peringkat Terakreditasi, serta Sertifikasi Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. Tanda Tangan Digital yaitu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan auntentikasi.

Penerapan TT-e dalam rangka mendukung agenda reformasi birokrasi melalui Smart e-Government dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. TT-e mempunyai keamanan yang tinggi alasannya terjamin keontetikan pemilik informasi dan keutuhan informasinya serta nir-penyangkalan.

Berikut ini lampirannya:
https://drive.google.com/file/d/1pM3KEYiZGpKp3rYcQBSKT3i6np96QMUh/view?usp=sharing

Sumber: 
htttp://ristekdikti.go.id
http://rri.co.id/post/berita/553814/nasional/ban_pt_luncurkan_instrumen_akreditasi_program_studi_tahun_2018_dan_tanda_tangan_elektronik.html

Transformasi Kopertis Menjadi L2dikti



Dikotomi pendidikan antara negeri dengan swasta pada level pendidikan tinggi telah dihapus sejak ditetapkannya UU DIKTI 12 tahun 2012, pada tanggal 10 Agustus 2012, tetapi pelaksanaannya molor hingga 6 tahun, padahal pasal 98 ayat 1, menunjukkan toleransi maksimal hanya 2 tahun sejak di tetapkannya UU DIKTI ini. Untung APTISI bersama jajarannya memahami semua ini, padahal Menteri bisa di diperkarakan oleh APTISI dengan Gugatan Class Action di Peradilan Tata Usaha Negara, alasannya tidak patuh menjalankan undang-undang, tetapi kami masih berbaik hati. Dalam sejarah republik Indonesia komunitas paling baik itu di pendidikan, tidak ada demo, tidak agresi macem-macem ibarat di departemen lain. Tetapi hal ini justru akan menimbulkan kinerja kementrian tidak sehat, jauh dari kritik dan saran. Semua yang memberi kritik dijauhi, bahkan tidak penting disapa, sehingga saya teringat contoh jaman Orba bahkan melebihi orba, tidak melayani. Dan seneng di puji-puji begitu pensiun atau tidak menjabat dijauhi semua orang.

 Tanpa disadari “Kopertis selama ini telah memperkuat adanya dikotomi antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta,” berdasarkan Kemenristek dikti M. Nasir (Pos Kota, 9/1/15). Dan semestinya pendidikan tinggi tidak dipisahkan atau dibedakan antara negeri dan swasta. Mengingat baik pendidikan tinggi negeri maupun swasta mempunyai bantuan besar terhadap pencapaian angka partisipasi bernafsu (APK) pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya PTS. Karena pendidikan khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ialah kewajiban pemerintah.

Dan sekarang, sebagai gantinya dari Kopertis, pemerintah telah menyiapkan forum gres yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti), yang pimpinannya gres dilantik di Jakarta pada hari kamis, 26 Juli 2018. Lembaga ini mengakomodir kepentingan dan menunjukkan layanan baik kepada Perguruan Tinggi Negeri maupun PTS. Namun yang banyak kalangan Perguruan Tinggi Swasta khawatirkan jikalau pemerintah tidak menciptakan Permen dan petunjuk teknis yang baik, memutuskan kiprah dan fungsi sesuai pasal 57 ayat 3, maka akan mengulang insiden kopertis pada masa lalu, dimana terjadi raja-raja kecil di wilyah/daerah yang justru menghambat pelayanan, dan kontra produktif.

Dan kini malah fungsinya menjadi lain alat propaganda partai atau rezim, dengan mengumpulkan mahasiswa dan dosen, mendengarkan ceramah keberhasilan pemerintah, mereka mengeluh dan tidak bisa apa-apa, tapi paling hanya melaporkan pada saya sebagai ketua umum APTISI. Mestinya kopertis/dikti jauh mengeksplorasi kebutuhan dan permasalahan Perguruan Tinggi Swasta kemudian dibantu jalan keluar, bukannya civitas akademika mendengarkan ceramah propaganda dari menteri yang tidak terkait. Hal ini boleh-boleh saja asal betul atas kebutuhan akademik, bukan memaksakaan para pimpinan PTS, duh payah nih. Malah ke Bali dengan ngumpul dan baris angsa ala Rektor Indonesia kemudian “membuat kebulatan tekad” ini ialah rekayasa, habis waktu dan biaya, rakyat dan pimpinan PT tahu itu semua, arah tujuannya.

Saya ingat betul tahun 2000 sesudah pasca reformasi, APTISI meminta pengurusan perijinan di tarik ke pusat, untuk menghindari petak umpat yang sudah mengakar di kopertis di masa lalu. Tetapi ternyata berdampak sangat jelek dikala perijinan di tarik ke pusat, lebih tidak terkontrol dan berbiaya tinggi, akhir lamanya dan berbelit-belitnya SOP. Ditambah tidak ada aturan yang mengikat perihal peraturan tersebut, untung kini sudah ada Permen 100/2016 yang mengatur pendirian dan pencabutan perguruan tinggi, dan semakin terang dan cepat. Juga pelaksanaan ujian negara hingg tahun 1999, menjadi permasalahan nasional, yang ujungnya hanya menjadi permainan oknum-oknum tertentu, dan tahun 2000 APTISI meminta dibubarkannya ujian negara bagi PTS.

Namun sekali lagi insan selalu ingin terus berubah ke arah yang jauh lebih baik, dan terus lebih baik, maka diakui atau tidak hingga hari ini masih banyak keluhan berkenaan perijinan pendirian PTS, pembuatan prodi dan pengabungan PTS, walaupun sudah mengunakan online sistem, oleh karennya dengan pembubaran kopertis dan lahirnya L2Dikti semestinya pelayanan pada Perguruan Tinggi Swasta harus jauh lebih baik, tetapi banyak hal yang harus diperhatikan dalam tubuh L2DIKTI, alasannya SDM kan itu-itu juga, apakah menjamin perubahan dalam pelayanan yang lebih baik dan cepat, jikalau tidak ada perubahan tidak perlu di ganti L2DIKTI-nya tapi SDM-nya harus dilatih dan di didik, jikalau tidak berubah juga maka di pensiunkan lebih dini, alasannya mereka justru yang akan melukai masyarakat khususnya PTS.

Perjalanan waktu akan membuktikan apa L2DIKTI akan merubah lebih baik pendidikan tinggi di Indonesia atau justru menurunkan kualitas dan pelayanan pada perguruan tinggi, dan harus di pastikan pimpinan L2DIKTI harus orang-orang yang arif, amanah, mengayomi dan membimbing, punya pengalaman matang mengelola perguruan tinggi, sehingga bisa berkontribusi dengan baik. Karena selama ini masih ada koordinator kopertis yang merasa dirinya ialah atasan rektor/pimpinan PTS, mestinya keberadaanya hanya untuk melayani, bukan meminta dilayani, atau bahkan mempersulit urusan. Atau materi masih ada okunum-oknum karyawan kopertis yang sengaja mempersulit urusan Perguruan Tinggi Swasta alasannya dianggap tidak memberi manfaat buat pribadinya, tetapi yang bermanfaat untuk pribadinya urusan menjadi mudah. In sha allah APTISI punya catatannya, dari banyak sekali kawasan dan wilayah.

L2DIKTI seharusnya akan merubah lebih baik mutu dan layanan PT di Indonesia, jikalau dijalankan oleh pribadi-pribadi yang amanah dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat PT, dan betul akan menaikan Perguruan Tinggi Swasta yang selama ini di anggap sebagai warga negara kelas 2 (dua). Tapi sangat disayangkan Kemenristek dikti  masih enggan menentukan koordinator kopertis dari kalangan PNS DPK, bahkan jikalau ada PNS yang mau pindah jadi PNS DPK tidak akan bisa, alasannya lebih mengutamakan perpindahan pada PTN. Sampai dikala ini hal-hal yang katanya dikotomi PTN-PTS prakteknya masih kental dijalankan di DIKTI, dan APTISI mempunyai catatan sangat banyak perihal dikotomi PTS-PTN dari perjalanan waktu ke waktu DIKTI ini, dan pengalaman yang menyakitkan bagi PTS.

Dan hingga dikala ini laporan-laporan dari APTISI Wilayah yang didapat masih ada praktek memandang Perguruan Tinggi Swasta ialah warga negara kelas 2 (dua), salah satunya usul APTISI kepada Presiden JOKOWI dan sudah dosetuju, biar Perguruan Tinggi Negeri bisa selektif mendapatkan mahasiswa baru, membuka prodi-prodi langka, dll., hingga dikala ini mereka masih mendapatkan mahasiswa dengan cara pukat harimau, padahal impian menristek dikti untuk bisa membawa Perguruan Tinggi Negeri bersaing ke World Class University (WCU), maka hal ini akan sulit menjadi kenyataan, boro-boro konsen ke WCU, sudah dipusingkan oleh hal-hal kecil ngurusin banyak mahasiswa.

Mestinya Perguruan Tinggi Negeri konsen ke kualitas WCU dengan full pembiyaan oleh pemerintah, jikalau perlu anggaran Perguruan Tinggi Negeri di naikan 3 kali lipat, toh kenyataannya juga Perguruan Tinggi Swasta sangat kecil dan minim anggarannya sekitar 7% dari anggaran DIKTI/pemerintah, padahal jumlahnya 3000an dibawah dikti jika. Maka mestinya urusan kenaikan angka partisipasi bernafsu diserahkan pada Perguruan Tinggi Swasta saja, yang menyebar di seluruh Indonesia, yang dibantu kegiatan Pendidikan Jarak Jauh, yang selama berpuluh puluh tahun diberikan Privilage pada Universitas Terbuka saja.

Apalagi persyaratan Perguruan Tinggi Negeri yang berbadan hukum, PTBH (perguruan tinggi berbadan hukum) mengharuskan PT tersebut harus berdikari mencari dana, maka yang termudah dengan menambah mahasiswa, tetapi hal ini menjadi paradok dengan kualitas dan persyaratan indikator untuk menjadi PT top di WCU.

Jadi permasalahan metamorfosis L2DIKTI di wilayah-wilayah ini ada tiga besar, pertama  tuntutan PTS, biar L2DIKTI menunjukkan layanan yang jauh lebih baik dan humanis dari pada Jakarta. Kedua wisuda bagi Perguruan Tinggi Swasta tidak menjadi sakral lagi, alasannya tidak ada ke harusan di datangi oleh Kopertis kini L2DIKTI, atau pejabat terkait, alasannya Perguruan Tinggi Negeri tidak akan melaksanakan hal itu ibarat PTS. Ketiga tuntutan dari PTN, yang tentu harapnnya jauh lebih baik, alasannya Perguruan Tinggi Negeri biasa menerima PRIVILEGE, jikalau berurusan dengan Jakarta, dengan adanya L2DIKTI harus antri dengan Perguruan Tinggi Swasta kecil dan hak yang sama, justru malah menjauhi harapan PTN. Keempat ialah Rektor Perguruan Tinggi Negeri bisa naik tensi darahnya kalau menghadapi Ketua L2DIKTI yang sok “ngebos”, pengin dilayani dan semua urusan L2DIKTI rektor-nya harus tiba ke kantor L2DIKTI, dihentikan diwakilkan, wah repot. Dan hal ini di alami oleh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di masa kemudian oleh oknum koordinator kopertis.

APTISI menyadari masih banyak Perguruan Tinggi Swasta yang sangat perlu uluran tangan pemerintah, ada juga Perguruan Tinggi Swasta yang sudah berkualitas dan sehat, namun ada juga Perguruan Tinggi Swasta yang pembangkang dan “Ndableg”  melanggar banyak sekali aturan, maka APTISI meyakini setiap perubahan niscaya ada konsekwensinya, mudah-mudahan lahirnya L2DIKTI menjadi angin segar buat semua pihak dan saling menyadari perubahan ini tujuannya ialah nyata, bahwa Perguruan Tinggi Swasta ingin jauh menikmati layanan pemerintah, yang membuktikan bahwa pemerintah ada dan hadir di tengah-tengan PTS, walaupun tidak berbentuk dukungan materi ibarat Perguruan Tinggi Negeri yang anak kandung, alasannya pasal 57 perihal forum layanan pendidikan tinggi di UU DIKTI 12/2015, APTISI yang mengusulkan, biar layanan Dikti mendekati rakyat sebagai konsumen. Sehingga bunyi sumbang pada pelayanan di Jakarta semakin merdu terdengar alasannya di ganti oleh pelayanan L2DIKTI.

Namun APTISI tetap optimis pemerintah dalam hal ini Kemenristekditi akan bisa memperbaiki kualitas dan layanan kopertis yang berkembang menjadi jadi L2DIKTI, yang akan dikelola oleh SDM yang telah berubah sudut pandangnya untuk melayani, semoga hal ini bisa tercapai, sehingga Perguruan Tinggi Swasta khususnya tidak dianggap lagi warga negara kelas 2 (dua).

PTS akan menyatakan Menteri Ristekdikti berhasil dan sukses, jikalau kemetrian ini sudah bisa menjalankan UU Dikti 12 tahun 2012, yang semangatnya menghilangkan dikotomi PTS-PTN, sudah tidak ada lagi. Kita buktikan dalam waktu bersahabat ini, apa pimpinan L2DIKTI dan staf-nya lebih santun dan melayani atau sebaliknya, dan menghilangkan dikotomi PTS-PTN. Namun APTISI mengakui sudah ada beberapa kopertis dan koordinatornya memang sudah anggun menunjukkan layanan pada PTS, dan layak menjadi Ketua L2DIKTI, tapi masih ada yang di bawah standar, dan mestinya tidak layak jadi ketua L2DIKTI, tapi sudah terlanjur dilantik. Semoga dengan goresan pena tidak menaikan tensi darah yang membaca, tetapi goresan pena ini harus mengugah semua pihak termasuk organisasi APTISI untuk menunjukkan sesuatu yang terbaik untuk Bangsa Indonesia tercinta, kini dan dimasa mendatang, dan semoga Kemenristik semakin maju dan berkarya untuk bangsa. Aamiin, semoga.

Lombok, 27 Juli 2018.

M Budi Djatmiko

Catatan : M Budi Djamiko, Ketua Umum APTISI Pusat dan Ketua Umum HPT Kes Indonesia

Jumat, 27 Juli 2018

Cara Mempercepat Artikel Blog Terindex Google Search Engine


Setiap penulis artikel di internet melalui website, blog menyerupai blogspot, wordpress, joomla dan lain sebagainya niscaya sangat berkeinginan dikala posting artikelnya cepat terindex mesin search engine, terutama google. Sebagian besar dikala kita final mempublish artikel kita tanpa melaksanakan apapun, maka artikel akan usang sekali untuk terindex google bahkan hingga berhari-hari, padahal kita ingin sekali artikel kita muncul di google lebih cepat.

Sedikit goresan pena ini cukup manis untuk SEO pemula alasannya yaitu akan membatu artikel untuk terbaca oleh google dengan konten yang fresh dan baru,untuk itu dengan melaksanakan salah satu trik supaya setiap kita mempublish artikel dan akan cepat sekali terindex google. Cara ini memanglah cara yang dapat dibilang cukup ampuh, alasannya yaitu kita memakai pribadi tools submit webmaster dari google untuk supaya artikel atau posting kita dapat cepat terindek google, kemudian bagaiamana caranya supaya cepat terindex google? berikut langkah-langkahnya.

Cara Agar Artikel Cepat Terindex Google

Saya rasa dengan cara pertama artikel niscaya sudah terindex google,namun apa salahnya untuk memantapkan artikel kita terindex google :)
1. Buka webmaster dashboar https://www.google.com/webmasters/
2. Masuk ke webmaster > pilih situs blog anda 
3. Di dashboar > Perayapan (Crawl) > Ambil sebagai google  (Fetch as Google)
4. Masukan URL artikel di mulai dari tanggal > Klik Ambil (Fetch)> Kirim Indexs
Lihat tumpuan gambar di bawah :

 5. Klik Request indexing

5. Klik I'm not a robot, Pilih Crawl only this url
6. Lihat Status
 
7. Silahkan cek artikel anda.

Akhirnya artikel blogger sudah terindex,   cukup tutorial berikut ini semoga bermanfaat

Materi Pelajaran Jurusan Multimedia


Jurusan multimedia Sekolah Menengah kejuruan ialah jurusan yang banyak difavoritkan bagi sebagian besar siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama dan sederajat selain jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ). Selain itu jurusan Multimedia juga memperlihatkan peluang bagi lulusannya untuk membuka perjuangan atau berwirausaha sendiri dalam bidang multimedia.

Pada dasarnya multimedia dibagi menjadi dua jenis kategori yaitu multimedia linier dan multimedia interaktif. Multimedia linier merupakan multimedia yang berjalan tanpa dilengkapi dengan alat pengontrol yang sanggup dioperasikan pengguna contohnya film dan televisi. Sedangkan multimedia interaktif merupakan multimedia yang dilengkapi dengan alat pengontrol yang sanggup dioperasikan oleh pengguna sehingga terjadi interaksi dengan pengguna contohnya pada game atau pembelajaran secara multimedia. 

MULTIMEDIA ini berasal dari 2 kata yaitu MULTI dan MEDIA. Multi berarti banyak. Media berarti perantara. Pengertian multimedia secara utuh berarti Kombinasi atau penggabungan dari beberapa media ibarat teks, audio, video, animasi, gambar yang disajikan dalam penggunaan komputer dengan tunjangan tool dan link sehingga menghasilkan presentasi yang menarik.
Kategori dalam multimedia terdapat 2 macam, yaitu Multimedia Communication dan  Multimedia Content Production. Pengertian dari Multimedia Communication ialah penggunaan media yang mempunyai fungsi mempublikasikan informasi. Dalam kategori ini media yang dipakai ialah TV, Radio, Film, Game, Musik, Entertaiment, Tutorial, Internet, dan Media Cetak. Dengan adanya multimedia communication ini akan mempermudah penggua dalam memberikan dan mendapat informasi. Selanjutnya Multimedia Content Production ialah penggunaan beberapa media yang berbeda ibarat Teks, Animasi, Audio, Video, gambar (grafik) yang dipadukan untuk mengasilkan produk multimedia ibarat musik, game, film, entertainment, dll. Dalam kategori multimedia content production memakai media sebagai berikut :
  1. Media goresan pena (Teks)
  2. Media Suara (Audio)
  3. Media Video
  4. Media Gambar (Grafik)
  5. Media Animasi
  6. Media Efek Khusus (Special Effect)
  7. Media Interaktif (Interactivity)
Multimedia ini tak akan jauh dari seni dan imajinasi kita. Menurut Hofstetter (2001) Multimedia terdiri dari 5 unsur, yaitu :
  1. Teks, merupakan unsur dasar untuk meyampaikan informasi. Dalam penempatan teks pun tidak sembarangan. Harus teliti bisa menemukan kunci empatik konsumen dengan imajinasi kita. Atau biasa dipelajari dalam bahan Tipografi.
  2. Gambar (Grafik), merupakan warta yang tidak dijelaskan dengan kata-kata. Kadangkala dikala kita di berkendara di jalan raya melihat baligo besar berisi warta hanya dengan melihat gambar saja tanpa membaca kata-katanya kita sudah sanggup menyimpulkan isi dari baligo tersebut.
  3. Audio, merupakan unsur yang bisa berupa percakapan, music atau pengaruh suara. Format dasar audio ini biasanya WAVE dan MIDI.
  4. Video, merupakan unsur yang menciptakan suatu warta tampak terasa hidup dan lebih jelas. Tentu diiringi dengan audionya.
  5. Animasi, merupakan simulasi gerakan yang dihasilkan  dengan menampilkan beberapa frame ke layer.

Berikut Materi:

Materi Pelajaran Jurusan Teknik Komputer Jaringan (Tkj)



Teknik komputer dan jaringan (TKJ) merupakan model pendidikan kejuruan yang berbasis teknologi info dan komunikasi. Teknik komputer dan jaringan ketika ini keberadaannya sudah mulai terlihat dimata publik, dimana jurusan ini merupakan jurusan yang sudah mendekati ilmu praktisi yang pribadi sanggup diimplementasikan dilingkungan dunia kerja profesional. Menjalani jurusan teknik komputer dan jaringan tidak semudah yang dibayangkan oleh beberapa peminat khususnya calon siswa yang mendaftar pada jurusan ini. Jurusan Teknik komputer dan jaringan ini sanggup dicapai dengan maksimal ketika ditunjang dengan talenta seseorang, disinilah letak persolan jurusan ini. Karena jikalau sesorang mengikuti aktivitas TKJ sementara jurusan ini tidak sanggup dijiwai dengan baik maka akan terasa berat dalam hal implementasi dilapangan sementara promosi yang sudah ada dimata publik yakni jurusan yang sudah siap diimplementasikan dalam dunia kerja khususnya diperusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Jaringan.

Menjadi satu kepuasan tersendiri jikalau jurusan ini dikembangkan menurut talenta dan minat yang besar khususnya bagi siswa sekolah menengah kejuruan yang benar-benar ingin mempunyai ilmu yang berkaitan dengan komputer dan jaringan. Disekolah yang setara dengan Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) sudah mulai banyak yang melirik atau membuka peluang jurusan ini disebabkan lantaran perminataan pasar sudah mulai banyak, ada beberapa alasan utama mengapa jurusan ini diminati oleh pada siswa diantaranya :

  1. Melihat perkembangan teknologi info dan komunikasi ketika ini tidak sanggup dipungkiri lagi bahwa sudah menjadi kebutuhan hidup sehari-hari bagi setiap orang yang dimana pekerjaannya sebagian besar memakai teknologi info contohnya Komputer, Handphone, IPOD dan lain sebagainya;
  2. Transaksi bisnis ketika ini rata-rata sudah bergantung kepada mesin-mesin yang bekerja selama 24 jam contohnya perusahaan-perusahaan Hosting, Bank, perusahaan yang bergerak dibidang Komunikasi sekalipun;
  3. Setiap hari, setiap bulan dan tahun teknologi info berkembang tiada henti seiring dengan perkembangan jaman khususnya dijaman digitalisasi menyerupai kini ini;
  4. Peluang kerja di kurun kedepan sudah dipastikan insan sanggup berinteraksi dengan mesin-mesin yang bekerja secara kontinyu, dimana insan beperan sebagai kontrol terhadap mesin-mesin tersebut;
  5. Dalam kehidupan sehari-hari insan sudah sangat bergantung kepada pemanfaatan teknologi info dan komunikasi baik itu dibigan usaha, ekonomi, perbankan, perindustiran, bahkan ketika ini sudah mermbah kebidang pendidikan dan lain sebagainya.

Dari semua jabaran diatas sudah terlihat sangat terang bahwa semua kegiatan sehari-hari tidak pernah telepas dari ilmu yang diterapkan dalam jurusan teknik komputer dan jaringan (TKJ), sehingga menjadi peluang basar bagi lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pendidikan sangat berkeinginan untuk berbagi aktivitas TKJ lebih jauh lagi. Dalam kurikulum sekolah, jurusan TKJ pada umumya masih ditemui beberapa kendala-kendala baik secara teknis maupun non teknis dimana masalah yang paling umum yakni pelaksanaan kurikulum sering tidak capai sasaran dimana penyebab utamanya yakni tenaga (SDM) yang disiapkan oleh forum belum siap dan ketersediaan infrastruktur forum pendidikan belum memadai dimana dalam kurikum sudah menuntut harus menyediakan kemudahan sarana dan prasarana infrastruktur yang mendukung semoga dalam pelaksanaan kurikulum tidak mengalami hambatan tetapi pada kenyataannya tidak semua forum pendidikan mempunyai sarana dan prasarana yang memadai sehingga siswa masih belum sanggup menyerap dengan baik materi-materi yang diterapkan dalam kurikulum TKJ termasuk praktek yang menjadi serpihan dari kurikulum.

Berdasarkan pengalaman dalam praktek kerja industri siswa yang melaksanakan magang pun masih belum mempunyai kemapanan dalam mengimplementasikan ilmunya dalam dunia kerja yang diakibatkan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku magang, sehingga pada pelaku industri harus bekerja keras untuk memperlihatkan ilmu yang seluas-luasnya kepada siswa magang terkait disamping harus melaksanakan pekerjaan rutinitas peruhsaan. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pelaku industri alasannya yakni harus memperlihatkan kurikulum tambahan atau komplemen dari kurikulum yang diterapkan oleh sekolah.

Salah satu solusi yang paling efektif ketika ini yakni dengan jalan memperlihatkan tambahan ilmu praktisi kepada siswa magang melalui materi materi latih dengan model pembelajaran jarak jauh atau e-learning yaitu dimana siswa mendapat bimbingan dan konsultasi pribadi oleh tutor. Model e-learning sebetulnya mirim saja dengan model berguru konvensional hanya prosedur kerjanya e-elearning memakai media internet sebagai peyampaian pesan atau modul latih kepada siswanya. Mengenai model berguru yang dimaksud materinya akan dibahas tersendiri dalam website ini dan pada prinsipnya model berguru yang diterapkan yakni model e-learning ( Pembelajaran jarak jauh ).


Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) yakni suatu jurusan yang terdapat di SMK/STM yang mempelajari seluk-beluk dunia komputer dan jaringan komputer, mulai dari cara instalasi SO (Sistem Operasi), menangani duduk masalah pada PC, memperbaiki PC, menciptakan jaringan LAN atau yang lainnya, menciptakan WEB, dan masih banyak lagi.

Sekarang ini jurusan TKJ merupakan jurusan yang sangat populer/banyak peminatnya, meskipun aneka macam tentangan dari jurusan TKJ yaitu jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak), jurusan Multimedia, dan lain-lain.

Jurusan TKJ sangatlah gampang untuk dipelajari hanya modal kemauan untuk berguru dan belajar. Saya juga dulu tidak tahu apa itu TKJ, tapi sehabis sekolah di jurusan ini saya jadi banyak tahu mengenai bagaimana memperbaiki PC, menginstalasi Jaringan LAN maupun yang lainnya.

Berikut Materi:

Panduan Dan Berkas Pendukung Pak Dosen


Angka kredit, ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan atau akumulasi nilai butir-butir acara yang diberikan/ditetapkan menurut evaluasi atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka training karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan dosen.
Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit :
  1. Sesjen Depdiknas atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor yang dpk/dosen tetap/tidak tetap yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis
  3. Pimpinan Unit Kerja atau Pejabat lain yang  ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Jabatan Asisten Ahli hingga dengan Lektor yang berada di luar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dibantu oleh :
  1. Tim Penilai Pusat bagi Sekretaris Jenderal Depdiknas yang selanjutnya disebut “Tim Penilai Pusat”
  2. Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis bagi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut tim penilai perguruan tinggi swasta.
Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta, ialah Tim yang mempunyai kiprah membantu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi  dalam melaksanakan evaluasi terhadap usul penetapan angka kredit dosen perguruan tinggi dari Asisten Ahli dan  Lektor pada Perguruan Tinggi Swasta.
Dosen mempunyai kualifikasi minimum ;
  1. lulusan jadwal magister (S2) untuk jadwal diploma atau jadwal sarjana (S1) dan
  2. lulusan jadwal Doktor (S3) untuk jadwal pascasarjana
(U.U. No. 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen)
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik     professor harus mempunyai kualifikasi akademik doktor (S3)  (Pasal 48 ayat 3 UU No.14 Tahun 2005)
Sesudah masa transisi (akhir bulan Desember 2006) Tim Penilai Angka Kredit Pusat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, tidak lagi memproses usul Guru Besar bagi dosen yang berpendidikan bukan doktor (S3).

PENGANGKATAN PERTAMA

PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional dosen harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1) untuk jadwal pendidikan akademik atau yang mempunyai ekuivalensi kesarjanaan dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/ Tim Penilai Ijazah, dan mempunyai kemampuan/keahlian/ keterampilan dalam bidangnya.
  2. Berijazah serendah-rendahnya Diploma IV untuk jadwal pendidikan profesional atau yang mempunyai ekuivalensi dengan Diploma IV dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli/Tim Penilai Ijazah, menurut kemampuan/ keahlian/keterampilan dalam bidangnya.  (Butir 1 dan 2 di atas sesuai UU No. 14 tahun 2005 (UUGD) minimal S2 untuk jadwal S1/D dan Doktor untuk jadwal Magister).
  3. Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
  4. Memenuhi syarat lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Peraturan Menpan No. : PER/60/M.PAN/6/2005 :
unsur pendidikan :
  1. Ijazah Doktor               200 angka kredit
  2. Ijazah Pascasarjana    150 angka kredit
  3. Ijazah Sarjana/DIV      100 angka kredit
PENYESUAIAN JABATAN
Penyesuaian jabatan dosen bagi yang sudah usang bertugas pada suatu perguruan tinggi, baik dosen biasa maupun dosen luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Telah memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan. Khusus untuk karya penelitian, dedikasi kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan sebelum bertugas sebagai dosen, sanggup dihitung angka kreditnya.
  2. Telah bertugas sebagai dosen minimal 7 (tujuh) tahun bagi yang berpendidikan Doktor/Sp.II.
  3. Telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp.I.
  4. Jenjang jabatan yang diberikan setinggi-tingginya Lektor Kepala sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang ditetapkan.
  5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan kiprah dan tata krama kehidupan kampus yang dibuktikan dengan informasi jadwal rapat sumbangan pertimbangan senat fakultas bagi Universitas/Intsitut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi untuk pembiasaan jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat Perguruan Tinggi bagi pembiasaan ke Jabatan Lektor Kepala.
  6. Syarat-syarat administratif lainnya.
  7. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yang berpendidikan Doktor/Sp.II, maka pembiasaan jabatannya sanggup ditetapkan dengan menyimpang dari ketentuan pada abjad b diatas, sesudah melalui suatu evaluasi yang cermat dari Tim Penilai. Yang dimaksud dengan hal-hal yang luar biasa ialah hal-hal yang berkenaan dengan karya penelitian maupun pengebdian yang bersangkutan yang sesudah dinilai oleh Tim Penilai mempunyai kelebihan yang luar biasa. Dalam hal menyerupai ini, maka pembiasaan jabatan yang bersangkutan sanggup ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit kumulatif yang diperoleh walaupun gres bertugas sebagai dosen kurang dari 7 (tujuh) tahun dan lebih dari 3 (tiga) tahun.

 JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

BARU ANGKA KREDIT PANGKAT LAMA
GURU BESAR 1050 IV/e Guru Besar
850 IV/d Guru Besar Madya
LEKTOR KEPALA 700 IV/c Lektor Kepala
550 IV/b Lektor Kepala Madya
400 IV/a Lektor
LEKTOR 300 III/d Lektor Madya
200 III/c Lektor Muda
ASISTEN AHLI 150 III/b Asisten Ahli
100 III/a Asisten Ahli Madya
SYARAT, PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Syarat Kenaikan Jabatan Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi GURU BESAR/PROFESOR  disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat PERSETUJUAN Senat Perguruan Tinggi dan mempunyai kemampuan membimbing calon Doktor yang sanggup dibuktikan dengan:
  1. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan
  2. DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  3. Kenaikan jabatan fungsional Dosen setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun diharuskan adanya publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya 25% dari syarat minimum untuk penelitian.(jurnal terakreditasi)
  4. Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi LEKTOR KEPALA, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharuskan pula mendapat PERTIMBANGAN dari Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  5. Berrgelar Doktor (S3) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan;
  6. Menjadi penulis utama/tunggal  karya ilmiah dibidang ilmunya yang diterbitkan dalam jurnal terakreditasi ditjen dikti, sekurang-kurangnya 1 (satu) .

LONCAT JABATAN
  1. Dosen yang menduduki jabatan ASISTEN AHLI yang mempunyai ijazah Doktor/Spesialis II, sanggup diangkat/dinaikan eksklusif ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi, setinggi-tingginya dalam jabatan LEKTOR KEPALA dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.(antara lain mempunyai 4 publikasi ilmiah hasil penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama/tunggal)
  2. Dosen yang menduduki jabatan LEKTOR yang mempunyai ijazah Doktor, sanggup diangkat/dinaikan eksklusif ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi dalam jabatan GURU BESAR dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.(antara lain mempunyai 4 publikasi ilmiah hasil penelitian dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis utama/tunggal)
  3. Kenaikan jabatan Dosen melalui loncat jabatan, untuk kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama dari jumlah angka kredit yang diharapkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
  4. Dosen mempunyai hak untuk mendapat kenaikan jabatan apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun dan telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
ALIH PROFESI
  1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain kedalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan LEKTOR atau sesudah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan mempunyai jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
  2. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ialah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan fungsional dosen ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki PNS yang bersangkutan menurut keputusan pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit.
  3. Jenjang jabatan fungsional Dosen yang telah diperoleh menurut keputusan pejabat yang berwenang sanggup digunakan/disesuaikan, apabila yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dengan kiprah sebagai Dosen.
PERPINDAHAN ANTAR JALUR PENDIDIKAN
  1. Dosen pada jalur profesional sanggup melanjutkan jenjang kariernya ke jalur akademik, dan sebaliknya.
  2. Perpindahan dosen hingga dengan jabatan LEKTOR KEPALA dari jenis pendidikan profesional menjadi dosen pada jenis pendidikan akademik atau sebaliknya, harus memenuhi syarat sesuai dengan pendidikan masing-masing.
  3. Perpindahan Dosen dengan jabatan LEKTOR KEPALA dari jenis pendidikan profesional menjadi GURU BESAR pada jenis pendidikan akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1).Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan kiprah sebagai (2).Dosen Luar Biasa pada jenis pendidikan akademik;
  1. Memenuhi syarat bagi pengangkatan menjadi GURU BESAR; dan
  2. Memperoleh persetujuan tertulis dari Senat penyelenggara jenis pendidikan akademik.
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
  1. Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada jabatan terakhir sanggup dipakai untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya
  2. Untuk menghitung kelebihan angka kredit pada acara memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan acara melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : “Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit gres pada masing-masing acara dibagi jumlah dari selisih kedua acara tersebut, kali kelebihan angka kredit diluar angka kredit acara melaksanakan dedikasi kepada masyarakat.
CONTOH MENCARI KELEBIHAN ANGKA KREDIT
Dosen “X” pada PT “Y”, semenjak 1 Oktober 2000 yang kemudian telah mencapai pangkat Penata Tk. I (Gol. III/d) dengan jabatan LEKTOR MADYA angka kredit 340 t.m.t 1 Agustus 2000.
Pada tanggal 31 Januari 2001 yang bersangkutan telah memperoleh SK Inpassing dari Rektor dengan jabatan LEKTOR angka kredit 300 tmt. 1 Januari 2001.
Nopember 2002 yang bersangkutan mengajukan Usul Penetapan Angka Kredit. Tim Penilai Angka Kredit Pusat telah melaksanakan evaluasi DUPAK yang bersangkutan, yang balasannya disetujui perolehan angka kreditnya periode 1 Agustus 2000 s/d Nopember 2002 sebesar 125 kredit dengan perincian :
  1. Pendidikan dan Pengajaran                   60
  2. Penelitian                                               40
  3. Pengabdian kepada Masyarakat           15
  4. Penunjang Tridharma                            10 
  5. Jumlah                                                   125
Cara penyelesaian perhitungan kelebihan angka kredit :
Pertama-tama dilihat unsur penunjang dan dedikasi pada masyarakat, dimana kredit yang diperoleh dan disetujui ialah merupakan kredit maksimal untuk kedua unsur tersebut, sehingga dengan demikian untuk unsur “C” dan “D” tidak ada kelebihan angka kredit. Kemudian gres dilihat acara “Pendidikan dan Pengajaran” dan “Penelitian”.
-Perolehan acara Pendidikan Pengajaran (“A”) dikurangi dengan ketentuan minimalnya yaitu 30% (jalur akademik) sehingga dengan demikian 60–30 (30/100 x 100) = 30
-Perolehan Kegiatan Penelitian (“B”) dikurangi ketentuan minimal yaitu 25% (jalur akademik) sehingga dengan demikian 40–25 = 15
Hasil pengurangan dari ketentuan minimal (A dan B) dijumlahkan dan dijadikan pembagi (30 + 15 = 45) untuk masing-masing acara dan dikalikan dengan sisa kredit yang diperebutkan, sehingga dengan demikian akan diperoleh kelebihan angka kredit untuk masing-masing acara : Yaitu :
–    30/45 x 25 = 16.67 (kelebihan kredit untuk pendidikan pengajaran)
–    15/45 x 25 =   8.33 (kelebihan kredit untuk penelitian)
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN
A.Dari tugas-tugas jabatan
  1. Sedang melaksanakan kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan; atau
  2. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.
B.Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi eksekusi disiplin PNS dengan tingkat eksekusi disiplin sedang atau tingkat eksekusi disiplin berat sesuai dengan PP No. 30 Tahun 1980; atau
  2. Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya alasannya ialah kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan :
  1. Kenaikan pangkatnya sanggup diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya.
  2. Secara eksklusif sanggup diaktifkan kembali pada jabatannya.
Berikut ini Lampirannya:

Peraturan Gres Legalisasi Aktivitas Studi Perguruan Tinggi Tinggi Tahun 2018



Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meluncurkan Instrumen Akreditasi Progam Studi berbasis outcome (IAPS 4.0) untuk berbagi instrumen legalisasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global.

Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo menjelaskan, IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome yang pengukuran mutu lebih dititik beratkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

"Kami mengapresiasi peningkatan menjadi IAPS 4.0 dalam instrumen legalisasi agenda studi, dan ekspose tanda tangan elektronik, kita harapkan pada output dan outcome, kini kita berubah meningkat pada pengukuran mutu dari pada aspek input," ungkap Patdono Suwignjo ketika soft launching IAPS 4.0 dan TT-e di Jakarta, pada Kamis (26/7/2018).

Pengembangan IAPS 4.0 difokuskan untuk modus tatap muka yang terdiri dari 8 varian, yaitu IAPS 4.0 untuk agenda Diploma, agenda Sarjana Terapan, agenda Sarjana, agenda Profesi, agenda Magister Terapan, agenda Magister, agenda Doktor Terapan, dan agenda Doktor.

IAPS 4.0 akan mulai efektif diterapkan tanggal 1 Januari 2019 yang ajuan legalisasi disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2019 sudah harus memakai instrumen IAPS 4.0, sementara ajuan legalisasi yang diterima sebelum tanggal 1 Januari 2019 masih memakai instrumen yang berlaku pada ketika ini. Untuk itu, BAN-PT akan menyelenggarakan training pengguaan IAPS 4.0 mulai bulan Oktober 2018 yang berkerjasama dengan Kopertis (LLDikti), Asosiasi Perguruan Tinggi, dan lainnya.

BAN-PT juga menerbitkan Keputusan perihal Status dan Peringkat Terakreditasi, serta Sertifikasi Akreditasi dalam bentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik (TT-e) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. Tanda Tangan Digital yaitu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan auntentikasi.

Penerapan TT-e dalam rangka mendukung agenda reformasi birokrasi melalui Smart e-Government dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. TT-e mempunyai keamanan yang tinggi alasannya terjamin keontetikan pemilik informasi dan keutuhan informasinya serta nir-penyangkalan.

Berikut ini lampirannya:
https://drive.google.com/file/d/1pM3KEYiZGpKp3rYcQBSKT3i6np96QMUh/view?usp=sharing

Sumber: 
htttp://ristekdikti.go.id
http://rri.co.id/post/berita/553814/nasional/ban_pt_luncurkan_instrumen_akreditasi_program_studi_tahun_2018_dan_tanda_tangan_elektronik.html

Transformasi Kopertis Menjadi L2dikti



Dikotomi pendidikan antara negeri dengan swasta pada level pendidikan tinggi telah dihapus sejak ditetapkannya UU DIKTI 12 tahun 2012, pada tanggal 10 Agustus 2012, tetapi pelaksanaannya molor hingga 6 tahun, padahal pasal 98 ayat 1, menunjukkan toleransi maksimal hanya 2 tahun sejak di tetapkannya UU DIKTI ini. Untung APTISI bersama jajarannya memahami semua ini, padahal Menteri bisa di diperkarakan oleh APTISI dengan Gugatan Class Action di Peradilan Tata Usaha Negara, alasannya tidak patuh menjalankan undang-undang, tetapi kami masih berbaik hati. Dalam sejarah republik Indonesia komunitas paling baik itu di pendidikan, tidak ada demo, tidak agresi macem-macem ibarat di departemen lain. Tetapi hal ini justru akan menimbulkan kinerja kementrian tidak sehat, jauh dari kritik dan saran. Semua yang memberi kritik dijauhi, bahkan tidak penting disapa, sehingga saya teringat contoh jaman Orba bahkan melebihi orba, tidak melayani. Dan seneng di puji-puji begitu pensiun atau tidak menjabat dijauhi semua orang.

 Tanpa disadari “Kopertis selama ini telah memperkuat adanya dikotomi antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta,” berdasarkan Kemenristek dikti M. Nasir (Pos Kota, 9/1/15). Dan semestinya pendidikan tinggi tidak dipisahkan atau dibedakan antara negeri dan swasta. Mengingat baik pendidikan tinggi negeri maupun swasta mempunyai bantuan besar terhadap pencapaian angka partisipasi bernafsu (APK) pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya PTS. Karena pendidikan khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ialah kewajiban pemerintah.

Dan sekarang, sebagai gantinya dari Kopertis, pemerintah telah menyiapkan forum gres yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti), yang pimpinannya gres dilantik di Jakarta pada hari kamis, 26 Juli 2018. Lembaga ini mengakomodir kepentingan dan menunjukkan layanan baik kepada Perguruan Tinggi Negeri maupun PTS. Namun yang banyak kalangan Perguruan Tinggi Swasta khawatirkan jikalau pemerintah tidak menciptakan Permen dan petunjuk teknis yang baik, memutuskan kiprah dan fungsi sesuai pasal 57 ayat 3, maka akan mengulang insiden kopertis pada masa lalu, dimana terjadi raja-raja kecil di wilyah/daerah yang justru menghambat pelayanan, dan kontra produktif.

Dan kini malah fungsinya menjadi lain alat propaganda partai atau rezim, dengan mengumpulkan mahasiswa dan dosen, mendengarkan ceramah keberhasilan pemerintah, mereka mengeluh dan tidak bisa apa-apa, tapi paling hanya melaporkan pada saya sebagai ketua umum APTISI. Mestinya kopertis/dikti jauh mengeksplorasi kebutuhan dan permasalahan Perguruan Tinggi Swasta kemudian dibantu jalan keluar, bukannya civitas akademika mendengarkan ceramah propaganda dari menteri yang tidak terkait. Hal ini boleh-boleh saja asal betul atas kebutuhan akademik, bukan memaksakaan para pimpinan PTS, duh payah nih. Malah ke Bali dengan ngumpul dan baris angsa ala Rektor Indonesia kemudian “membuat kebulatan tekad” ini ialah rekayasa, habis waktu dan biaya, rakyat dan pimpinan PT tahu itu semua, arah tujuannya.

Saya ingat betul tahun 2000 sesudah pasca reformasi, APTISI meminta pengurusan perijinan di tarik ke pusat, untuk menghindari petak umpat yang sudah mengakar di kopertis di masa lalu. Tetapi ternyata berdampak sangat jelek dikala perijinan di tarik ke pusat, lebih tidak terkontrol dan berbiaya tinggi, akhir lamanya dan berbelit-belitnya SOP. Ditambah tidak ada aturan yang mengikat perihal peraturan tersebut, untung kini sudah ada Permen 100/2016 yang mengatur pendirian dan pencabutan perguruan tinggi, dan semakin terang dan cepat. Juga pelaksanaan ujian negara hingg tahun 1999, menjadi permasalahan nasional, yang ujungnya hanya menjadi permainan oknum-oknum tertentu, dan tahun 2000 APTISI meminta dibubarkannya ujian negara bagi PTS.

Namun sekali lagi insan selalu ingin terus berubah ke arah yang jauh lebih baik, dan terus lebih baik, maka diakui atau tidak hingga hari ini masih banyak keluhan berkenaan perijinan pendirian PTS, pembuatan prodi dan pengabungan PTS, walaupun sudah mengunakan online sistem, oleh karennya dengan pembubaran kopertis dan lahirnya L2Dikti semestinya pelayanan pada Perguruan Tinggi Swasta harus jauh lebih baik, tetapi banyak hal yang harus diperhatikan dalam tubuh L2DIKTI, alasannya SDM kan itu-itu juga, apakah menjamin perubahan dalam pelayanan yang lebih baik dan cepat, jikalau tidak ada perubahan tidak perlu di ganti L2DIKTI-nya tapi SDM-nya harus dilatih dan di didik, jikalau tidak berubah juga maka di pensiunkan lebih dini, alasannya mereka justru yang akan melukai masyarakat khususnya PTS.

Perjalanan waktu akan membuktikan apa L2DIKTI akan merubah lebih baik pendidikan tinggi di Indonesia atau justru menurunkan kualitas dan pelayanan pada perguruan tinggi, dan harus di pastikan pimpinan L2DIKTI harus orang-orang yang arif, amanah, mengayomi dan membimbing, punya pengalaman matang mengelola perguruan tinggi, sehingga bisa berkontribusi dengan baik. Karena selama ini masih ada koordinator kopertis yang merasa dirinya ialah atasan rektor/pimpinan PTS, mestinya keberadaanya hanya untuk melayani, bukan meminta dilayani, atau bahkan mempersulit urusan. Atau materi masih ada okunum-oknum karyawan kopertis yang sengaja mempersulit urusan Perguruan Tinggi Swasta alasannya dianggap tidak memberi manfaat buat pribadinya, tetapi yang bermanfaat untuk pribadinya urusan menjadi mudah. In sha allah APTISI punya catatannya, dari banyak sekali kawasan dan wilayah.

L2DIKTI seharusnya akan merubah lebih baik mutu dan layanan PT di Indonesia, jikalau dijalankan oleh pribadi-pribadi yang amanah dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat PT, dan betul akan menaikan Perguruan Tinggi Swasta yang selama ini di anggap sebagai warga negara kelas 2 (dua). Tapi sangat disayangkan Kemenristek dikti  masih enggan menentukan koordinator kopertis dari kalangan PNS DPK, bahkan jikalau ada PNS yang mau pindah jadi PNS DPK tidak akan bisa, alasannya lebih mengutamakan perpindahan pada PTN. Sampai dikala ini hal-hal yang katanya dikotomi PTN-PTS prakteknya masih kental dijalankan di DIKTI, dan APTISI mempunyai catatan sangat banyak perihal dikotomi PTS-PTN dari perjalanan waktu ke waktu DIKTI ini, dan pengalaman yang menyakitkan bagi PTS.

Dan hingga dikala ini laporan-laporan dari APTISI Wilayah yang didapat masih ada praktek memandang Perguruan Tinggi Swasta ialah warga negara kelas 2 (dua), salah satunya usul APTISI kepada Presiden JOKOWI dan sudah dosetuju, biar Perguruan Tinggi Negeri bisa selektif mendapatkan mahasiswa baru, membuka prodi-prodi langka, dll., hingga dikala ini mereka masih mendapatkan mahasiswa dengan cara pukat harimau, padahal impian menristek dikti untuk bisa membawa Perguruan Tinggi Negeri bersaing ke World Class University (WCU), maka hal ini akan sulit menjadi kenyataan, boro-boro konsen ke WCU, sudah dipusingkan oleh hal-hal kecil ngurusin banyak mahasiswa.

Mestinya Perguruan Tinggi Negeri konsen ke kualitas WCU dengan full pembiyaan oleh pemerintah, jikalau perlu anggaran Perguruan Tinggi Negeri di naikan 3 kali lipat, toh kenyataannya juga Perguruan Tinggi Swasta sangat kecil dan minim anggarannya sekitar 7% dari anggaran DIKTI/pemerintah, padahal jumlahnya 3000an dibawah dikti jika. Maka mestinya urusan kenaikan angka partisipasi bernafsu diserahkan pada Perguruan Tinggi Swasta saja, yang menyebar di seluruh Indonesia, yang dibantu kegiatan Pendidikan Jarak Jauh, yang selama berpuluh puluh tahun diberikan Privilage pada Universitas Terbuka saja.

Apalagi persyaratan Perguruan Tinggi Negeri yang berbadan hukum, PTBH (perguruan tinggi berbadan hukum) mengharuskan PT tersebut harus berdikari mencari dana, maka yang termudah dengan menambah mahasiswa, tetapi hal ini menjadi paradok dengan kualitas dan persyaratan indikator untuk menjadi PT top di WCU.

Jadi permasalahan metamorfosis L2DIKTI di wilayah-wilayah ini ada tiga besar, pertama  tuntutan PTS, biar L2DIKTI menunjukkan layanan yang jauh lebih baik dan humanis dari pada Jakarta. Kedua wisuda bagi Perguruan Tinggi Swasta tidak menjadi sakral lagi, alasannya tidak ada ke harusan di datangi oleh Kopertis kini L2DIKTI, atau pejabat terkait, alasannya Perguruan Tinggi Negeri tidak akan melaksanakan hal itu ibarat PTS. Ketiga tuntutan dari PTN, yang tentu harapnnya jauh lebih baik, alasannya Perguruan Tinggi Negeri biasa menerima PRIVILEGE, jikalau berurusan dengan Jakarta, dengan adanya L2DIKTI harus antri dengan Perguruan Tinggi Swasta kecil dan hak yang sama, justru malah menjauhi harapan PTN. Keempat ialah Rektor Perguruan Tinggi Negeri bisa naik tensi darahnya kalau menghadapi Ketua L2DIKTI yang sok “ngebos”, pengin dilayani dan semua urusan L2DIKTI rektor-nya harus tiba ke kantor L2DIKTI, dihentikan diwakilkan, wah repot. Dan hal ini di alami oleh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di masa kemudian oleh oknum koordinator kopertis.

APTISI menyadari masih banyak Perguruan Tinggi Swasta yang sangat perlu uluran tangan pemerintah, ada juga Perguruan Tinggi Swasta yang sudah berkualitas dan sehat, namun ada juga Perguruan Tinggi Swasta yang pembangkang dan “Ndableg”  melanggar banyak sekali aturan, maka APTISI meyakini setiap perubahan niscaya ada konsekwensinya, mudah-mudahan lahirnya L2DIKTI menjadi angin segar buat semua pihak dan saling menyadari perubahan ini tujuannya ialah nyata, bahwa Perguruan Tinggi Swasta ingin jauh menikmati layanan pemerintah, yang membuktikan bahwa pemerintah ada dan hadir di tengah-tengan PTS, walaupun tidak berbentuk dukungan materi ibarat Perguruan Tinggi Negeri yang anak kandung, alasannya pasal 57 perihal forum layanan pendidikan tinggi di UU DIKTI 12/2015, APTISI yang mengusulkan, biar layanan Dikti mendekati rakyat sebagai konsumen. Sehingga bunyi sumbang pada pelayanan di Jakarta semakin merdu terdengar alasannya di ganti oleh pelayanan L2DIKTI.

Namun APTISI tetap optimis pemerintah dalam hal ini Kemenristekditi akan bisa memperbaiki kualitas dan layanan kopertis yang berkembang menjadi jadi L2DIKTI, yang akan dikelola oleh SDM yang telah berubah sudut pandangnya untuk melayani, semoga hal ini bisa tercapai, sehingga Perguruan Tinggi Swasta khususnya tidak dianggap lagi warga negara kelas 2 (dua).

PTS akan menyatakan Menteri Ristekdikti berhasil dan sukses, jikalau kemetrian ini sudah bisa menjalankan UU Dikti 12 tahun 2012, yang semangatnya menghilangkan dikotomi PTS-PTN, sudah tidak ada lagi. Kita buktikan dalam waktu bersahabat ini, apa pimpinan L2DIKTI dan staf-nya lebih santun dan melayani atau sebaliknya, dan menghilangkan dikotomi PTS-PTN. Namun APTISI mengakui sudah ada beberapa kopertis dan koordinatornya memang sudah anggun menunjukkan layanan pada PTS, dan layak menjadi Ketua L2DIKTI, tapi masih ada yang di bawah standar, dan mestinya tidak layak jadi ketua L2DIKTI, tapi sudah terlanjur dilantik. Semoga dengan goresan pena tidak menaikan tensi darah yang membaca, tetapi goresan pena ini harus mengugah semua pihak termasuk organisasi APTISI untuk menunjukkan sesuatu yang terbaik untuk Bangsa Indonesia tercinta, kini dan dimasa mendatang, dan semoga Kemenristik semakin maju dan berkarya untuk bangsa. Aamiin, semoga.

Lombok, 27 Juli 2018.

M Budi Djatmiko

Catatan : M Budi Djamiko, Ketua Umum APTISI Pusat dan Ketua Umum HPT Kes Indonesia