Selasa, 14 Agustus 2018

Skema Penelitian Selain Pdp

*PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL*
*1. Skema Penelitian Dasar (PD)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional AA, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya L
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author*
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*2. Skema Penelitian Terapan (PT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal L
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author, atau minimal mempunyai 1 KI status terdaftar*
Memiliki kawan yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan kesediaan berhubungan dalam penelitian.
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*3. Skema Penelitian Pengembangan (PP)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal L
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 5 artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author atau minimal mempunyai 1 KI status granted*
Memiliki kawan investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh kawan dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan.
Anggota pengusul 1-2 orang.
3 tahun

*4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP)*
Ketua pengusul mempunyai jabatan fungsional AA atau belum mempunyai jabatan fungsional.
Anggota pengusul 1-2 orang.
Pengusul hanya boleh mendapat denah PDP sebanyak dua kali sebagai ketua atau anggota.
1 tahun

*5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)*
Tim Peneliti Pengusul (TPP) terdiri atas ketua dan maksimum 2 orang anggota.
TPP berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional maksimum L
Tim Peneliti Mitra (TPM) bukan merupakan daerah TPP menempuh pendidikan terakhir.
Klaster kinerja penelitian Perguruan tinggi TPM harus lebih tinggi dari perguruan tinggi TPP.
TPP dan TPM harus berasal dari PT yang berbeda
TPM terdiri atas 1 ketua dan 1 anggota, keduanya berpendidikan S-3.
*Ketua peneliti TPM minimal mempunyai 5 publikasi pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author atau satu KI terdaftar*
Usulan penelitian dibentuk secara bersama antara TPP dan TPM.
2 tahun

*6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS)*
*Penelitian Tesis Magister (PTM)*
Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3).
Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing dan 2 orang mahasiswa magister bimbingannya.
1 tahun

*Penelitian Disertasi Doktor (PDD)*
Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3), dan mempunyai bimbingan mahasiswa kegiatan doktor dari dalam dan/atau luar negeri, baik kegiatan doctor by course maupun doctor by research.
*Ketua pengusul mempunyai pengalaman publikasi minimal 2 artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi*
Anggota tim terdiri atas co-promotor dan 1 orang mahasiswa doktor bimbingannya.
1-2 tahun

*Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)*
Ketua pengusul yakni promotor dari mahasiswa kegiatan PMDSU yang masih aktif dan sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, dan sedang menempuh kuliah di Semester 2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan.
*Ketua pengusul mempunyai h-index ≥ 2 yang didapatkan dari forum pengindeks internasional bereputasi dan mempunyai rekam jejak penelitian yang sangat baik*
Anggota pengusul yakni co-promotor, dengan pembagian kiprah yang terang antara tim pengusul yang terlibat serta disetujui oleh yang bersangkutan.
3 tahun

*Penelitian Pasca Doktor*
Ketua pengusul yakni dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal LK dan mempunyai h-index ≥ 3 untuk bidang sain dan teknologi, h- index ≥ 2 untuk bidang sosial (h-index dari forum pengindeks internasional bereputasi).
*Peneliti pasca doktor harus sudah mempunyai publikasi di jurnal internasional bereputasi dan lulus paling usang 3 tahun pada dikala pengusulan*
Peneliti pasca doktor mendapat izin dari pimpinan institusi daerah bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapat izin untuk melakukan penelitian pasca doktor.
Peneliti pengusul dihentikan dari institusi yang sama dengan peneliti pasca doktor.
Topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu peneliti pasca doktor dan kepakaran peneliti pengusul.
2 tahun

*PENELITIAN DESENTRALISASI*
*1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional ajun ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor.
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau 2 artikel di jurnal nasional terakreditasi*
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*2. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)*
Ketua pengusul S3 dengan minimal jabatan fungsional AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya L
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 2 artikel di database terindeks bereputasi dan/atau 2 atikel di jurnal nasional terakreditasi atau minimal mempunyai 1 KI status terdaftar*
Anggota pengusul 1-2 orang.
2-3 tahun

*3. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional AA atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya L
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 5 artikel di database terindeks bereputasi atau minimal mempunyai 1 KI status granted*
Memiliki kawan investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh kawan dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan.
Anggota pengusul 2-3 orang.
3 tahun

*PENELITIAN PENUGASAN*
*1. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional L
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi minimal 7 artikel di database terindeks bereputasi atau minimal mempunyai 1 KI status granted*
Anggota pengusul minimal 3 orang.
3 tahun

*2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS)*
Ketua pengusul berpendidikan S3 sesuai keahlian dalam rumpun ilmu bidang strategis yang ditugaskan dengan minimal jabatan LK
*Ketua pengusul mempunyai rekam jejak publikasi berupa artikel di database terindeks bereputasi sekurang-kurangnya 2 artikel*
Anggota pengusul 2-5 orang.
1 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar