Jumat, 05 Juli 2019

Pedoman Pak Dosen Dan Dupak 2019


Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PAK 2019) ini merupakan penyempurnaan dari versi 2014. Munculmya PAK ini ditujukan untuk menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. 

PAK 2019 ini rencanaya akan diimplementasikan pada bulan april 2019. Kira-kira apa perubahan yang signifikan. berikut ini ulasannya:

Pada bab angka kredit tidak terjadi perubahan, menyerupai pada gambar dibawah ini


Pada bab wewenang dan tanggung jawab sanggup dilihat pada gambar dibawah ini


Pada tabel diatas tertera bahwa kualifikasi magister tidak sanggup mengajar pada prodi strata s2.  dan juga ditekankan bahwa Dosen CPNS atau dosen tetap non PNS di Perguruan Tinggi Negeri atau dosen tetap Yayasan, yang belum mempunyai jabatan akademik(Jagung) dapat membantu dalam proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dalam Program Studi Diploma/Sarjana dan angka kreditnya sanggup dipakai untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik. Dosen memang harus mempunyai jabatan fungsional untuk membimbing laporan selesai menyerupai tertera pada gambar dibawah ini 

Pada bidang karya ilmiah ada beberapa perubahan berikut diantaranya mengenai publikasi

Pengajuan Jabatan akademik ajun mahir dan lektor masih dibebankan jurnal skala nasioanal berpredikan sinta. Untuk Lektor kepala magister harus mempunyai jurnal internasional bukan prosiding internasional. Brikut bagan loncat jabatan akademik menyerupai pada gambar dibawah ini


Karya Ilmiah sebagaimana pada tabel 6a dan tabel 6b di atas, yang dipakai sebagai pemenuhan persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik meliputi karya ilmiah pada jurnal internasional dan internasional bereputasi wajib dilakukan uji kemiripan, contohnya memakai kemudahan perangkat lunak seperti ithenticate, turnitin, atau yang lainnya. dan memberikan hasil uji kemiripan pada dokumen usulan PAK Online Kemenristekdikti.

Bila hasil uji kemiripan melebihi 25% (duapuluh lima persen) terhadap 1 (satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka, kemiripan kalimat yang kurang dari 3% (tiga persen)), maka peer review secara subtansi harus menunjukkan pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi. 

Nilai KUM publikasi juga ada perubahan, berikut nilainya


Pada gambar diatas nilai untu jurnal internasional, pada gambar dibawah untuk jurnal nasinal. 


Usahakan publish dijurnal bersinta ya. Untuk nilai prosiding menyerupai gambar dibawah ini.
Prosiding berscopus menyerupai gambar diatas, dan prosiding non scopus menyerupai dibawah. 

Ada beberapa kententuan bagi dosen yang publikasi ketika kiprah berguru atau ijin belajar, menyerupai berikut:

Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/izin berguru S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis dari disertasi/tesis diakui dan sanggup dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat sesudah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak sanggup untuk pemenuhan syarat khusus.

Ada juga status kum bagi jurnal Istimewa issue atau edisi khusus

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya sanggup dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak sanggup dipakai untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses menyerupai pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.

Bagi pengelola jurnal dan kawan bertasi ada sedikit penghargaan, berikut nilai kumnya pada bidang dedikasi masyarakat


sementara hanya itu yang sanggup saya ulas, untuk lengkapnya sanggup dilihat dibawah ini




Bagi yang menginginkan dupak terbaru 2019 sanggup komentar dan menulis email di kolom komentar.

dupak excel sanggup diunduh disini 

 

silahkan juga mengunjungi https://7faktakomputer.blogspot.com//search?q=cara-menghitung-nilai-persepsional untuk persesional diri serdos

Semoga bermanfaat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar