Minggu, 07 Juli 2019

Cara Menghitung Jabatan Fungsional Akademik Dosen 2019

Bagi seorang dosen jabatan fungsional merupakan sebuah kewajiban. Jabatan fungsional dosen merupakan kegiatan seorang dosen dalam dunia akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik.

Beberapa komponen berkas yang harus disiapkan oleh dosen diantaranya:


Asisten Ahli

Kualifikasi dan Kriteria

  1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya magister dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya
  2. Memiliki pengalaman penyelenggaraan pengajaran
  3. Mampu menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
  4. Mampu memahami pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat
  5. Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional.
  6. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus    



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang

  1. Mengikuti pendidikan dan training  
  2. Melaksanakan pengajaran   setinggi-tingginya  jenjang sarjana,
  3. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik  dan kemahasiswaan
  4. Mengembangkan materi didik   
  5. Menyampaikan presentasi ilmiah  
  6. Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional,
  7. Menghasilkan karya ilmiah dalam bentuk lain
  8. Membuat rancangan dan karya teknologi/karya seni monumental/ seni pertunjukan
  9. Melaksanakan dedikasi masyarakat  
  10. Melaksanakan kiprah penunjang



Indikator Penilaian

  1. Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan  dengan proporsi:
    1. Pendidikan: > 55%
    2. Penelitian: > 25%
    3. Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
    4. Penunjang Tri Dharma: < 10%
  2. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis utama.
  3. DP3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik.



Lektor
Kualifikasi dan Kriteria

  1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya magister dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya
  2. Mampu mendidik secara professional;
  3. Mampu menerapkan proses pembelajaran dan pembimbingan secara berdikari bagi:
    1. mahasiswa diploma dan/atau sarjana bagi yang berkualifikasi magister,
    2. mahasiswa diploma, sarjana dan/atau magister bagi yang berkualifikasi doktor
  4. Mampu memahami teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya;
  5. Mampu menerapkan teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
  6. Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada terbitan jurnal nasional terakreditasi   
  7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus


Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang

  1. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
  2. Melaksanakan pengajaran   setinggi-tingginya  jenjang sarjana bagi yang berijazah Magister
  3. Melaksanakan pengajaran   setinggi-tingginya  jenjang Magister bagi yang berijazah Doktor dan membantu pengajaran kegiatan doktor
  4. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik  dan kemahasiswaan
  5. Mengembangkan materi didik   
  6. Menyampaikan presentasi ilmiah  
  7. Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi,
  8. Melaksanakan pengabdian masyarakat  



Indikator Penilaian

  1. Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
    1. Pendidikan: > 45%
    2. Penelitian: > 35%
    3. Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
    4. Penunjang Tri Dharma: < 10%
  2. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama.
  3. DP3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik


Lektor Kepala
Kualifikasi dan Kriteria
  1. Berijazah doktor  dari kegiatan studi atau perguruan tinggi terakreditasi  dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya;
  2. Mampu mendidik secara profesional;
  3. Mampu menerapkan dan membuatkan proses pembelajaran dan pembimbingan secara berdikari bagi mahasiswa diploma, sarjana dan/atau pascasarjana;
  4. Mampu menganalisis bidang ilmu yang menjadi penugasannya;
  5. Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
  6. Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
  7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
  1. Mengikuti   pendidikan dan/atau pelatihan
  2. Melaksanakan pengajaran   hingga jenjang doktor
  3. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
  4. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik  dan kemahasiswaan
  5. Mengembangkan materi didik   
  6. Menyampaikan presentasi ilmiah  
  7. Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,
  8. Melaksanakan pengabdian masyarakat  


Indikator Penilaian
  1. Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
    1. Pendidikan: > 40%
    2. Penelitian: > 40%
    3. Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
    4. Penunjang Tri Dharma: < 10%
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Laporan kegiatan pembimbingan
  4. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.
  5. DP 3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik




Profesor
Kualifikasi dan Kriteria
  1. Berijazah doktor   dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan
  2. Mampu mendidik secara profesional;
  3. Mampu menerapkan dan membuatkan proses pembelajaran dan buku didik serta pembimbingan bagi mahasiswa diploma, sarjana dan/atau pascasarjana;
  4. Mampu menganalisis teori bidang ilmu yang yang menjadi penugasannya;
  5. Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
  6. Mampu menulis karya ilmiah yang  dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
  7. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus.



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
  1. Mengikuti   pendidikan dan/atau training
  2. Melaksanakan pengajaran   hingga jenjang doktor
  3. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
  4. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik  dan kemahasiswaan
  5. Mengembangkan materi didik   
  6. Menyampaikan presentasi ilmiah  
  7. Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,
  8. Melaksanakan pengabdian masyarakat  


Indikator Penilaian

  1. Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
    1. Pendidikan: > 35%
    2. Penelitian: > 45%
    3. Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
    4. Penunjang Tri Dharma: < 10%
  2. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.
  3. Laporan kegiatan pembimbingan
  4. DP 3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
untuk menghitungnya ada anda sanggup memakai aplikasi dibawah ini:
Isikan

  1. Kebutuhan angka kredit yang akan datang, pola 150
  2. Kebutuhan Angka Kredit, pola 150
  3. jika memakai ijazah isikan ijazah, kalau tidak kosongkan saja
  4. AK yang dituju, misalnya 300
  5. Sesuaikan Prosentase sesuai dengan Jabatan Fungsionalnya
  6. baca juga menghitung serdos


password:
kuliahkomputer.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar