Beberapa komponen berkas yang harus disiapkan oleh dosen diantaranya:
Asisten Ahli
Kualifikasi dan Kriteria
- Memiliki ijazah serendah-rendahnya magister dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya
- Memiliki pengalaman penyelenggaraan pengajaran
- Mampu menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
- Mampu memahami pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
- Mengikuti pendidikan dan training
- Melaksanakan pengajaran setinggi-tingginya jenjang sarjana,
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan materi didik
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional,
- Menghasilkan karya ilmiah dalam bentuk lain
- Membuat rancangan dan karya teknologi/karya seni monumental/ seni pertunjukan
- Melaksanakan dedikasi masyarakat
- Melaksanakan kiprah penunjang
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 55%
- Penelitian: > 25%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional sebagai penulis utama.
- DP3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik.
Lektor
Kualifikasi dan Kriteria- Memiliki ijazah serendah-rendahnya magister dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya
- Mampu mendidik secara professional;
- Mampu menerapkan proses pembelajaran dan pembimbingan secara berdikari bagi:
- mahasiswa diploma dan/atau sarjana bagi yang berkualifikasi magister,
- mahasiswa diploma, sarjana dan/atau magister bagi yang berkualifikasi doktor
- Mampu memahami teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya;
- Mampu menerapkan teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada terbitan jurnal nasional terakreditasi
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Melaksanakan pengajaran setinggi-tingginya jenjang sarjana bagi yang berijazah Magister
- Melaksanakan pengajaran setinggi-tingginya jenjang Magister bagi yang berijazah Doktor dan membantu pengajaran kegiatan doktor
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan materi didik
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi,
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 45%
- Penelitian: > 35%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama.
- DP3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
Lektor Kepala
- Berijazah doktor dari kegiatan studi atau perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasannya;
- Mampu mendidik secara profesional;
- Mampu menerapkan dan membuatkan proses pembelajaran dan pembimbingan secara berdikari bagi mahasiswa diploma, sarjana dan/atau pascasarjana;
- Mampu menganalisis bidang ilmu yang menjadi penugasannya;
- Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
- Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
- Melaksanakan pengajaran hingga jenjang doktor
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan materi didik
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 40%
- Penelitian: > 40%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Laporan kegiatan pembimbingan
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.
- DP 3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
Profesor
Kualifikasi dan Kriteria- Berijazah doktor dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan
- Mampu mendidik secara profesional;
- Mampu menerapkan dan membuatkan proses pembelajaran dan buku didik serta pembimbingan bagi mahasiswa diploma, sarjana dan/atau pascasarjana;
- Mampu menganalisis teori bidang ilmu yang yang menjadi penugasannya;
- Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
- Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
- Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan kiprah dan tata krama dalam kehidupan kampus.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
- Mengikuti pendidikan dan/atau training
- Melaksanakan pengajaran hingga jenjang doktor
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengembangkan materi didik
- Menyampaikan presentasi ilmiah
- Menghasilkan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,
- Melaksanakan pengabdian masyarakat
Indikator Penilaian
- Memiliki angka kredit yang memenuhi persyaratan dengan proporsi:
- Pendidikan: > 35%
- Penelitian: > 45%
- Pengabdian kepada Masyarakat : < 10%
- Penunjang Tri Dharma: < 10%
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama.
- Laporan kegiatan pembimbingan
- DP 3 dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi dengan nilai minimal baik
Isikan
- Kebutuhan angka kredit yang akan datang, pola 150
- Kebutuhan Angka Kredit, pola 150
- jika memakai ijazah isikan ijazah, kalau tidak kosongkan saja
- AK yang dituju, misalnya 300
- Sesuaikan Prosentase sesuai dengan Jabatan Fungsionalnya
- baca juga menghitung serdos
password:
kuliahkomputer.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar