Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri cara-menghitung-nilai-persepsional. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri cara-menghitung-nilai-persepsional. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juli 2019

Cara Menghitung Nilai Persepsional Serdos 2019

Serdos merupakan dambaan sebagian besar dosen. Langkah yang ditempuh untuk mendapatkan serdos cukup menantang beberapa syaratnya menyerupai berikut ini :
  1. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas embel-embel dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai hukum yang berlaku;
Setelah persyaratannya lengkap, kini kita sanggup menilai kira-kira akan lolos D5  tidak ya?


Sesuai dengan yang kita ketahui, evaluasi persional diisi secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab. Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi dosen dan tidak akan kuat terhadap status Saudara sebagai mahasiswa. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara melingkari angka (1 - 7) pada kolom skor.

1 = sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah
2 = tidak baik/rendah/jarang
..
6 = baik/tinggi/sering
7 = sangat baik/sangat tinggi/selalu


A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Kesiapan menawarkan kuliah dan/atau praktek/praktikum
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan
3. Kemampuan menghidupkan suasana kelas
4. Kejelasan penyampaian bahan dan balasan terhadap pertanyaan di kelas
5. Pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran
6. Keanekaragaman cara pengukuran hasil belajar
7. Pemberian umpan balik terhadap tugas
8. Kesesuaian bahan ujian dan/atau kiprah dengan tujuan mata kuliah
9. Kesesuaian nilai yang diberikan dengan hasil belajar

B. KOMPETENSI PROFESIONAL
10. Kemampuan menjelaskan pokok bahasan/topik secara tepat
11. Kemampuan memberi pola relevan dari konsep yang diajarkan
12. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan bidang/topik lain
13. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan konteks kehidupan
14. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan
15. Penggunaan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas Perkuliahan
16. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen
17. Kemampuan memakai bermacam-macam teknologi komunikasi

C. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
18. Kewibawaan sebagai eksklusif dosen
19. Kearifan dalam mengambil keputusan
20. Menjadi pola dalam bersikap dan berperilaku
21. Satunya kata dan tindakan
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam banyak sekali situasi dan kondisi
23. Adil dalam memperlakukan mahasiswa
18. Kewibawaan sebagai eksklusif dosen
19. Kearifan dalam mengambil keputusan
20. Menjadi pola dalam bersikap dan berperilaku
21. Satunya kata dan tindakan
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam banyak sekali situasi dan kondisi
23. Adil dalam memperlakukan mahasiswa

D. KOMPETENSI SOSIAL
24. Kemampuan memberikan pendapat
25. Kemampuan mendapatkan kritik, saran, dan pendapat orang lain
26. Mengenal dengan baik mahasiswa yang mengikuti kuliahnya
27. Praktis bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa
28. Toleransi terhadap keberagaman mahasiswa




berikut ini lampiran cara menghitung nilai persepsional serdos 2019. 


Download

password:
kuliahkomputer.com

Senin, 08 Juli 2019

Cara Menghitung Nilai Persepsional Serdos 2019

Serdos merupakan dambaan sebagian besar dosen. Langkah yang ditempuh untuk mendapatkan serdos cukup menantang beberapa syaratnya menyerupai berikut ini :
  1. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas embel-embel dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai hukum yang berlaku;
Setelah persyaratannya lengkap, kini kita sanggup menilai kira-kira akan lolos D5  tidak ya?


Sesuai dengan yang kita ketahui, evaluasi persional diisi secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab. Informasi yang Saudara berikan hanya akan dipergunakan dalam proses sertifikasi dosen dan tidak akan kuat terhadap status Saudara sebagai mahasiswa. Penilaian dilakukan terhadap aspek-aspek dalam tabel berikut dengan cara melingkari angka (1 - 7) pada kolom skor.

1 = sangat tidak baik/sangat rendah/tidak pernah
2 = tidak baik/rendah/jarang
..
6 = baik/tinggi/sering
7 = sangat baik/sangat tinggi/selalu


A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Kesiapan menawarkan kuliah dan/atau praktek/praktikum
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan
3. Kemampuan menghidupkan suasana kelas
4. Kejelasan penyampaian bahan dan balasan terhadap pertanyaan di kelas
5. Pemanfaatan media dan teknologi pembelajaran
6. Keanekaragaman cara pengukuran hasil belajar
7. Pemberian umpan balik terhadap tugas
8. Kesesuaian bahan ujian dan/atau kiprah dengan tujuan mata kuliah
9. Kesesuaian nilai yang diberikan dengan hasil belajar

B. KOMPETENSI PROFESIONAL
10. Kemampuan menjelaskan pokok bahasan/topik secara tepat
11. Kemampuan memberi pola relevan dari konsep yang diajarkan
12. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan bidang/topik lain
13. Kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan konteks kehidupan
14. Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan
15. Penggunaan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas Perkuliahan
16. Pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen
17. Kemampuan memakai bermacam-macam teknologi komunikasi

C. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
18. Kewibawaan sebagai eksklusif dosen
19. Kearifan dalam mengambil keputusan
20. Menjadi pola dalam bersikap dan berperilaku
21. Satunya kata dan tindakan
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam banyak sekali situasi dan kondisi
23. Adil dalam memperlakukan mahasiswa
18. Kewibawaan sebagai eksklusif dosen
19. Kearifan dalam mengambil keputusan
20. Menjadi pola dalam bersikap dan berperilaku
21. Satunya kata dan tindakan
22. Kemampuan mengendalikan diri dalam banyak sekali situasi dan kondisi
23. Adil dalam memperlakukan mahasiswa

D. KOMPETENSI SOSIAL
24. Kemampuan memberikan pendapat
25. Kemampuan mendapatkan kritik, saran, dan pendapat orang lain
26. Mengenal dengan baik mahasiswa yang mengikuti kuliahnya
27. Praktis bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa
28. Toleransi terhadap keberagaman mahasiswa




berikut ini lampiran cara menghitung nilai persepsional serdos 2019. 


Download

password:
kuliahkomputer.com

Jumat, 05 Juli 2019

Pedoman Pak Dosen Dan Dupak 2019


Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PAK 2019) ini merupakan penyempurnaan dari versi 2014. Munculmya PAK ini ditujukan untuk menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. 

PAK 2019 ini rencanaya akan diimplementasikan pada bulan april 2019. Kira-kira apa perubahan yang signifikan. berikut ini ulasannya:

Pada bab angka kredit tidak terjadi perubahan, menyerupai pada gambar dibawah ini


Pada bab wewenang dan tanggung jawab sanggup dilihat pada gambar dibawah ini


Pada tabel diatas tertera bahwa kualifikasi magister tidak sanggup mengajar pada prodi strata s2.  dan juga ditekankan bahwa Dosen CPNS atau dosen tetap non PNS di Perguruan Tinggi Negeri atau dosen tetap Yayasan, yang belum mempunyai jabatan akademik(Jagung) dapat membantu dalam proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dalam Program Studi Diploma/Sarjana dan angka kreditnya sanggup dipakai untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik. Dosen memang harus mempunyai jabatan fungsional untuk membimbing laporan selesai menyerupai tertera pada gambar dibawah ini 

Pada bidang karya ilmiah ada beberapa perubahan berikut diantaranya mengenai publikasi

Pengajuan Jabatan akademik ajun mahir dan lektor masih dibebankan jurnal skala nasioanal berpredikan sinta. Untuk Lektor kepala magister harus mempunyai jurnal internasional bukan prosiding internasional. Brikut bagan loncat jabatan akademik menyerupai pada gambar dibawah ini


Karya Ilmiah sebagaimana pada tabel 6a dan tabel 6b di atas, yang dipakai sebagai pemenuhan persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik meliputi karya ilmiah pada jurnal internasional dan internasional bereputasi wajib dilakukan uji kemiripan, contohnya memakai kemudahan perangkat lunak seperti ithenticate, turnitin, atau yang lainnya. dan memberikan hasil uji kemiripan pada dokumen usulan PAK Online Kemenristekdikti.

Bila hasil uji kemiripan melebihi 25% (duapuluh lima persen) terhadap 1 (satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka, kemiripan kalimat yang kurang dari 3% (tiga persen)), maka peer review secara subtansi harus menunjukkan pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi. 

Nilai KUM publikasi juga ada perubahan, berikut nilainya


Pada gambar diatas nilai untu jurnal internasional, pada gambar dibawah untuk jurnal nasinal. 


Usahakan publish dijurnal bersinta ya. Untuk nilai prosiding menyerupai gambar dibawah ini.
Prosiding berscopus menyerupai gambar diatas, dan prosiding non scopus menyerupai dibawah. 

Ada beberapa kententuan bagi dosen yang publikasi ketika kiprah berguru atau ijin belajar, menyerupai berikut:

Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/izin berguru S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis dari disertasi/tesis diakui dan sanggup dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat sesudah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak sanggup untuk pemenuhan syarat khusus.

Ada juga status kum bagi jurnal Istimewa issue atau edisi khusus

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya sanggup dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak sanggup dipakai untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses menyerupai pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.

Bagi pengelola jurnal dan kawan bertasi ada sedikit penghargaan, berikut nilai kumnya pada bidang dedikasi masyarakat


sementara hanya itu yang sanggup saya ulas, untuk lengkapnya sanggup dilihat dibawah ini




Bagi yang menginginkan dupak terbaru 2019 sanggup komentar dan menulis email di kolom komentar.

dupak excel sanggup diunduh disini 

 

silahkan juga mengunjungi https://7faktakomputer.blogspot.com//search?q=cara-menghitung-nilai-persepsional untuk persesional diri serdos

Semoga bermanfaat. 


Kamis, 04 Juli 2019

Pedoman Pak Dosen Dan Dupak 2019


Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PAK 2019) ini merupakan penyempurnaan dari versi 2014. Munculmya PAK ini ditujukan untuk menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. 

PAK 2019 ini rencanaya akan diimplementasikan pada bulan april 2019. Kira-kira apa perubahan yang signifikan. berikut ini ulasannya:

Pada bab angka kredit tidak terjadi perubahan, menyerupai pada gambar dibawah ini


Pada bab wewenang dan tanggung jawab sanggup dilihat pada gambar dibawah ini


Pada tabel diatas tertera bahwa kualifikasi magister tidak sanggup mengajar pada prodi strata s2.  dan juga ditekankan bahwa Dosen CPNS atau dosen tetap non PNS di Perguruan Tinggi Negeri atau dosen tetap Yayasan, yang belum mempunyai jabatan akademik(Jagung) dapat membantu dalam proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dalam Program Studi Diploma/Sarjana dan angka kreditnya sanggup dipakai untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik. Dosen memang harus mempunyai jabatan fungsional untuk membimbing laporan selesai menyerupai tertera pada gambar dibawah ini 

Pada bidang karya ilmiah ada beberapa perubahan berikut diantaranya mengenai publikasi

Pengajuan Jabatan akademik ajun mahir dan lektor masih dibebankan jurnal skala nasioanal berpredikan sinta. Untuk Lektor kepala magister harus mempunyai jurnal internasional bukan prosiding internasional. Brikut bagan loncat jabatan akademik menyerupai pada gambar dibawah ini


Karya Ilmiah sebagaimana pada tabel 6a dan tabel 6b di atas, yang dipakai sebagai pemenuhan persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik meliputi karya ilmiah pada jurnal internasional dan internasional bereputasi wajib dilakukan uji kemiripan, contohnya memakai kemudahan perangkat lunak seperti ithenticate, turnitin, atau yang lainnya. dan memberikan hasil uji kemiripan pada dokumen usulan PAK Online Kemenristekdikti.

Bila hasil uji kemiripan melebihi 25% (duapuluh lima persen) terhadap 1 (satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka, kemiripan kalimat yang kurang dari 3% (tiga persen)), maka peer review secara subtansi harus menunjukkan pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi. 

Nilai KUM publikasi juga ada perubahan, berikut nilainya


Pada gambar diatas nilai untu jurnal internasional, pada gambar dibawah untuk jurnal nasinal. 


Usahakan publish dijurnal bersinta ya. Untuk nilai prosiding menyerupai gambar dibawah ini.
Prosiding berscopus menyerupai gambar diatas, dan prosiding non scopus menyerupai dibawah. 

Ada beberapa kententuan bagi dosen yang publikasi ketika kiprah berguru atau ijin belajar, menyerupai berikut:

Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/izin berguru S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis dari disertasi/tesis diakui dan sanggup dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat sesudah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak sanggup untuk pemenuhan syarat khusus.

Ada juga status kum bagi jurnal Istimewa issue atau edisi khusus

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya sanggup dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak sanggup dipakai untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses menyerupai pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.

Bagi pengelola jurnal dan kawan bertasi ada sedikit penghargaan, berikut nilai kumnya pada bidang dedikasi masyarakat


sementara hanya itu yang sanggup saya ulas, untuk lengkapnya sanggup dilihat dibawah ini




Bagi yang menginginkan dupak terbaru 2019 sanggup komentar dan menulis email di kolom komentar.

dupak excel sanggup diunduh disini 

 

silahkan juga mengunjungi https://7faktakomputer.blogspot.com//search?q=cara-menghitung-nilai-persepsional untuk persesional diri serdos

Semoga bermanfaat.