Senin, 01 Oktober 2018

Ketentuan Gres Kemenpanrb Perihal Pengukuhan Pt Dan Prodi


Keluhan masyarakat berkaitan dengan persyaratan pengukuhan Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) ditanggapi positif oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).
Beratnya syarat tersebut menjadi hambatan serius bagi masyarakat penerima CPNS tahun 2018, jadinya sebagian masyarakat urung untuk mengikuti seleksi CPNS dikarenakan pada ketika kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti.
Menanggapi hal tersebut KEMENPANRB dengan cepat merespon dan melaksanakan perubahan ketentuan terkait pengukuhan PT dan Prodi supaya masyarakat tidak dirugikan.
Keputusan ini ditetapkan melalui Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ketika kelulusan",
menjadi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  dan/atau  Kementerian  Agama,  dan  lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional PTN (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pengukuhan pelamar tidak lagi wajib pada ketika kelulusan, ini sanggup digantikan dengan pengukuhan yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi sanggup dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti pengukuhan dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, kini sudah boleh memakai bukti pengukuhan dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes kalau tidak ada bukti dari BAN-PT.
Pada pengukuhan PT dan Prodi, ketentuan KEMENPANRB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal janji tempat apakah mau dilengkapi keduanya atau salah satu saja. Khusus untuk Kabupaten Tanah Datar, mengikuti ketentuan awal pengumuman bahwa calon penerima tetap melengkapi keduanya (Akreditasi PT dan Prodi pada ketika kelulusan atau pengukuhan ketika ini yang masih berlaku). Demikian isu terkait akreditasi, semoga isu ini sanggup mencerahan bagi calon pelamar CPNS 2018.

Download Permenpan sebelumnya: https://tinyurl.com/permenpan36-18-lama

Download Permenpan perubahan: https://tinyurl.com/permenpan36-2018-perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar