Kamis, 27 September 2018

Sanksi Aturan Bagi Lulusan Yang Skripsinya Hasil Plagiat


Setiap perguruan tinggi tetapkan syarat kelulusan untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas). Jika karya ilmiah yang dipakai untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).


Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menggandakan karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling usang dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas).


Bahkan mengenai penjiplakan karya ilmiah ini, Menteri Pendidikan sudah menerbitkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (“Permendiknas 17/2010”).


Pengertian plagiat berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permendiknas 17/2010 ialah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara sempurna dan memadai.


Macam-macam bentuk plagiat dalam penulisan karya ilmiah mencakup tetapi tidak terbatas pada (Pasal 2 ayat [1] Permendiknas 17/2010):

a.      mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau isu dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

b.      mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau isu dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

c.      memakai sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

d.      merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

e.      menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai


Penanggulangan plagiat oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah diatur selanjutnya dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010, yang berbunyi:

(1)   Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian menciptakan persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.

(2)   Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk menawarkan kesaksian secara tertulis wacana kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.

(3)   Mahasiswa yang diduga melaksanakan plagiat diberi kesempatan melaksanakan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.

(4)   Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan hukuman kepada mahasiswa sebagai plagiator.

(5)   Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak sanggup mengambarkan terjadinya plagiat, maka hukuman tidak sanggup dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melaksanakan plagiat.


Apabila mahasiswa terbukti melaksanakan plagiat sedangkan ia telah lulus suatu aktivitas studi, maka hukuman yang diterima ialah penghapusan ijazah (Pasal 12 ayat [1] abjad g Permendiknas 17/2010). Akan tetapi, kalau tidak terbukti melaksanakan plagiat sebagaimana dituduhkan, maka  pemimpin perguruan tinggi melaksanakan pemulihan nama baik yang bersangkutan (Pasal 14 Permendiknas 17/2010).


Jadi, perbuatan plagiat dalam penulisan karya ilmiah merupakan suatu tindak pidana. Orang yang terbukti melaksanakan plagiat dalam penulisan karya ilmiah untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi terancam hukuman pencabutan gelar, penghapusan ijazah, bahkan sampai bahaya pidana penjara.


Demikian balasan dari kami, agar bermanfaat.



Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2503/sanksi-hukum-bagi-lulusan-yang-skripsinya-hasil-plagiat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar