Minggu, 09 September 2018

Kewenangan Dan Kiprah Lldikti



Siaran Pers Kemenristekdikti

1. Nomor : 161/SP/HM/BKKP/IX/2018
*LLDikti Miliki Tugas dan Kewenangan Lebih Luas dan Strategis*
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) mempunyai kiprah yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Jika dikala masih berbentuk Kopertis hanya melayani training dan pengawasan perguruan tinggi swasta, dikala ini LLDikti juga menaungi perguruan tinggi negeri di wilayahnya.
“Dengan diperluasnya kiprah dan kewenangan LLDikti, Kemenristekdikti berharap peningkatan mutu perguruan tinggi akan berjalan lebih optimal, ratifikasi prodi dan institusi dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta akan menjadi lebih baik, penelitian di perguruan tinggi jumlahnya meningkat dan mutunya membaik,” ungkap Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo Suwignjo dalam Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I hingga XIV, di Hotel Courtyard Marriot, Bandung (7/09/2018).
Patdono menyampaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi No 12/2012 akan dibuat suatu lembaga yang membantu Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang ada di daerah-daerah melalui LLDikti. Kewenangan yang dimilikinya lebih besar tidak hanya pada perguruan tinggi swasta namun ke perguruan tinggi negeri, dibandingkan Kopertis yang hanya melaksanakan pengawasan dan pengendalian perguruan tinggi swasta saja.
Fungsi LLDikti meliputi memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi. Selain itu LLDikti juga mempunyai fungsi pengelolaan data dan info di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan manajemen LLDikti.
“Karena aspek mutu meliputi semua standar pendidikan tinggi, maka kiprah LLDikti juga menyangkut semua aspek pendidikan tinggi,” tambahnya.
Pembagian kewenangan ini memperjelas posisi Kemenristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di wilayahnya. LLDikti akan melaporkan pelaksanaan tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemenristekdikti sebagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait perguruan tinggi.
2. Nomor :  163  /SP/HM/BKKP/IX/2018
*Sesjen Ainun Na'im Dorong LLDikti Menerapkan Prinsip Efisiensi dan Resource Sharing*
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ainun Na’im mendorong Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia menerapkan prinsip efisiensi dan “resource sharing” dalam menjalankan kiprah dan fungsinya.
“LLDikti hendaknya menerapkan prinsip efisiensi dan “resource sharing”, contohnya dalam memenuhi layanan Penilaian Angka Kredit, LLDikti yang berdekatan sanggup saling bekerjasama, membahas bersama dalam satu forum, dan memakai tenaga penilai independen yang sama pula,” terang Ainun Na’im dikala menutup Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I hingga XIV di Hotel Courtyard Marriot, Bandung (7/09/2018).
Ainun menambahkan bahwa di kala Revolusi Industri 4.0 LLDikti juga harus peka terhadap perkembangan teknologi info dan memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan terhadap publik. LLDikti sanggup membangun dan memakai sistem info berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap publik.
“Saya harap LLDikti sanggup saling berafiliasi untuk membangun sistem info yang dibutuhkan dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya dan sistem tersebut sanggup dipakai secara bersama,” imbuh Ainun.
Ainun memberikan bahwa LLDikti merupakan miniatur Kemenristekdikti, oleh alasannya yakni itu diharapkan setiap LLDikti memahami dengan benar seluruh layanan Kemenristekdikti baik layanan beasiswa dan mutu akademik, layanan bagi pendidik, layanan kelembagaan, maupun layanan teknologi dan inovasi.
“Pelayanan yang diberikan kepada publik harus berkualitas dan memperlihatkan ruang fleksibilitas yang lebih besar,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Ainun mengingatkan bahwa pendidikan jarak jauh dan pendidikan berbasis daring merupakan suatu keniscayaan di Era Revolusi Industri 4.0.
Kemenristekdikti memperlihatkan otonomi dan fleksibilitas lebih besar kepada perguruan tinggi sehingga mereka sanggup lebih cepat merespon perubahan- perubahan teknologi maupun perubahan keadaan sosial ekonomi di masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Setiyo Hayati
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik
Kemenristekdikti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar