Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri salinan-peraturan-akreditasi-jurnal. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri salinan-peraturan-akreditasi-jurnal. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2018

Salinan Peraturan Legalisasi Jurnal Tahun 2018 (Bag2)



PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 9

(1) Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pengarah merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Pengarah, ketua, dan sekretaris Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, karakter b, dan karakter c ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengarah tim Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu Direktur Jenderal.
(6) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah diketuai oleh eksekutif yang memfasilitasi Jurnal Ilmiah.
(7) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh sekretaris yang memimpin sekretariat tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(8) Sekretaris dijabat oleh pejabat yang membidangi Jurnal Ilmiah.
(9) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter d, sanggup berasal dari instansi pembina karir dosen, instansi pembina karir peneliti, instansi pembina karir perekayasa, dan instansi pembina karir jabatan fungsional lainnya. (10) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh Asesor dalam melaksanakan Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian; dan
b. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur dalam melaksanakan tugas.
(4) Asesor diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 11

(1) Asesor sanggup diberhentikan alasannya ialah berakhir masa jabatan.
(2) Selain alasannya ialah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asesor sanggup diberhentikan apabila Asesor yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
d. melanggar budpekerti ilmiah;
e. tidak sehat jasmani dan rohani;
f. tidak melaksanakan kiprah dalam jangka waktu 1(satu) tahun; atau
g. tidak aktif dalam acara publikasi ilmiah.

Pasal 12

Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diakui dan diterbitkan akta oleh Kementerian, sepanjang masih berlaku masa akreditasinya.

Pasal 13

Hasil Akreditasi Jurnal ilmiah yang ditetapkan Tim Akreditasi dipakai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional untuk melaksanakan evaluasi substansi artikel.

Pasal 14

(1) Jurnal Ilmiah yang terakreditasi sanggup disimpan dalam sistem repositori nasional.
(2) Jurnal Ilmiah yang tersimpan dalam sistem repositori nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dimanfaatkan pengetahuan untuk sesuai kepentingan dengan ketentuan administrasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 wacana Terbitan Berkala Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018

Senin, 16 Juli 2018

Salinan Peraturan Legalisasi Jurnal Tahun 2018 (Bag2)



PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 9

(1) Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pengarah merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Pengarah, ketua, dan sekretaris Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, karakter b, dan karakter c ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pengarah tim Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu Direktur Jenderal.
(6) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah diketuai oleh eksekutif yang memfasilitasi Jurnal Ilmiah.
(7) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh sekretaris yang memimpin sekretariat tim Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(8) Sekretaris dijabat oleh pejabat yang membidangi Jurnal Ilmiah.
(9) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter d, sanggup berasal dari instansi pembina karir dosen, instansi pembina karir peneliti, instansi pembina karir perekayasa, dan instansi pembina karir jabatan fungsional lainnya. (10) Anggota Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah dibantu oleh Asesor dalam melaksanakan Akreditasi Jurnal Ilmiah.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian; dan
b. mempunyai tanggung jawab, integritas, dan jujur dalam melaksanakan tugas.
(4) Asesor diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 11

(1) Asesor sanggup diberhentikan alasannya ialah berakhir masa jabatan.
(2) Selain alasannya ialah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asesor sanggup diberhentikan apabila Asesor yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
d. melanggar budpekerti ilmiah;
e. tidak sehat jasmani dan rohani;
f. tidak melaksanakan kiprah dalam jangka waktu 1(satu) tahun; atau
g. tidak aktif dalam acara publikasi ilmiah.

Pasal 12

Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diakui dan diterbitkan akta oleh Kementerian, sepanjang masih berlaku masa akreditasinya.

Pasal 13

Hasil Akreditasi Jurnal ilmiah yang ditetapkan Tim Akreditasi dipakai oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional untuk melaksanakan evaluasi substansi artikel.

Pasal 14

(1) Jurnal Ilmiah yang terakreditasi sanggup disimpan dalam sistem repositori nasional.
(2) Jurnal Ilmiah yang tersimpan dalam sistem repositori nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dimanfaatkan pengetahuan untuk sesuai kepentingan dengan ketentuan administrasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 wacana Terbitan Berkala Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018

Minggu, 15 Juli 2018

Salinan Peraturan Legalisasi Jurnal Tahun 2018 (Bag1)


PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Jurnal Ilmiah yaitu bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
  2. Akreditasi yaitu acara penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
  3. Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu akreditasi resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  4. Asesor yaitu seorang atau sekelompok orang yang melaksanakan penilaian atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  5. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
  6. Kementerian yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2

Jurnal Ilmiah dapat:
  1. diterbitkan oleh perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, kementerian,lembaga forum penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, forum pendidikan, perusahaan penerbitan, dan/atau tubuh usaha; dan/atau
  2. berafiliasi dengan perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, kementerian, forum lembaga penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, forum pendidikan, dan/atau tubuh usaha.
Pasal 3

Jurnal Ilmiah berfungsi:
  1. meregistrasi acara kecendekiaan;
  2. mengarsipkan temuan hasil acara kecendekiaan ilmuan;
  3. mengakui hasil acara yang memenuhi persyaratan ilmiah;
  4. mendiseminasikan hasil acara kecendekiaan;
  5. mendiseminasikan hasil dedikasi kepada masyarakat; dan
  6. melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.
Pasal 4

(1) Jurnal Ilmiah paling sedikit memenuhi syarat:
  1. memuat artikel yang secara konkret memajukan ilmu pengetahuan, didasarkan dan/atau teknologi, pada hasil telaahan dan/atau penelitian, yang seni yang perekayasaan, mengandung temuan dan/ tau pemikiran yang asli serta tidak plagiat;
  2. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. melibatkan kawan bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari aneka macam perguruan tinggi tinggi dan/atau tubuh penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
  4. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  5. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
  6. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
  7. terbit sesuai dengan jadwal; dan
  8. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
(2) Kementerian sanggup memperlihatkan pinjaman infrastuktur
untuk pemenuhan syarat Jurnal Ilmiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter f dan karakter h.

Pasal 5

(1) Jurnal Ilmiah dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a. mutu dan relevansi Jurnal Ilmiah; dan
b. daya saing Indonesia.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Proses Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringkat 1 (satu) dengan nilai (n), 85 (delapan puluh lima) ≤ n ≤ 100 (seratus);
b. peringkat 2 (dua) dengan nilai (n), 70 (tujuh puluh) ≤ n < 85 (delapan puluh lima);
c. peringkat 3 (tiga) dengan nilai (n), 60 (enam puluh) ≤ n < 70 (tujuh puluh);
d. peringkat 4 (empat) dengan nilai (n), 50 (lima puluh) ≤ n < 60 (enam puluh);
e. peringkat 5 (lima) dengan nilai (n), 40 (emapt puluh) ≤ n < 50 (lima puluh); dan
f. peringkat 6 (enam) dengan nilai (n), 30 (tiga puluh) ≤ n < 40 (empat puluh).
(3) Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
(4) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

  1. Pengelola Jural Ilmiah harus mengajukan permohonan Akreditasi ulang sebelum masa berlaku hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah berakhir.
  2. Dalam hal Kementerian belum menerbitkan Akreditasi menurut permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 8

  1. Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dievaluasi secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Apabila menurut hasil penilaian bersiklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jurnal Ilmiah memperlihatkan peningkatan mutu, Direktur Jenderal sanggup menaikkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.
  3. Apabila menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penurunan mutu Jurnal Ilmiah, Direktur Jenderal sanggup memperlihatkan teguran tertulis, menurunkan peringkat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.

Salinan Peraturan Legalisasi Jurnal Tahun 2018 (Bag1)


PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI JURNAL ILMIAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Jurnal Ilmiah yaitu bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
  2. Akreditasi yaitu acara penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
  3. Akreditasi Jurnal Ilmiah yaitu akreditasi resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  4. Asesor yaitu seorang atau sekelompok orang yang melaksanakan penilaian atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
  5. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
  6. Kementerian yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 2

Jurnal Ilmiah dapat:
  1. diterbitkan oleh perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, kementerian,lembaga forum penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, forum pendidikan, perusahaan penerbitan, dan/atau tubuh usaha; dan/atau
  2. berafiliasi dengan perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, kementerian, forum lembaga penelitian pemerintah dan nonkementerian, pengembangan, forum pendidikan, dan/atau tubuh usaha.
Pasal 3

Jurnal Ilmiah berfungsi:
  1. meregistrasi acara kecendekiaan;
  2. mengarsipkan temuan hasil acara kecendekiaan ilmuan;
  3. mengakui hasil acara yang memenuhi persyaratan ilmiah;
  4. mendiseminasikan hasil acara kecendekiaan;
  5. mendiseminasikan hasil dedikasi kepada masyarakat; dan
  6. melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.
Pasal 4

(1) Jurnal Ilmiah paling sedikit memenuhi syarat:
  1. memuat artikel yang secara konkret memajukan ilmu pengetahuan, didasarkan dan/atau teknologi, pada hasil telaahan dan/atau penelitian, yang seni yang perekayasaan, mengandung temuan dan/ tau pemikiran yang asli serta tidak plagiat;
  2. memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. melibatkan kawan bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari aneka macam perguruan tinggi tinggi dan/atau tubuh penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
  4. menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  5. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
  6. dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
  7. terbit sesuai dengan jadwal; dan
  8. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
(2) Kementerian sanggup memperlihatkan pinjaman infrastuktur
untuk pemenuhan syarat Jurnal Ilmiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter f dan karakter h.

Pasal 5

(1) Jurnal Ilmiah dilakukan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a. mutu dan relevansi Jurnal Ilmiah; dan
b. daya saing Indonesia.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Proses Akreditasi Jurnal Ilmiah dilakukan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringkat 1 (satu) dengan nilai (n), 85 (delapan puluh lima) ≤ n ≤ 100 (seratus);
b. peringkat 2 (dua) dengan nilai (n), 70 (tujuh puluh) ≤ n < 85 (delapan puluh lima);
c. peringkat 3 (tiga) dengan nilai (n), 60 (enam puluh) ≤ n < 70 (tujuh puluh);
d. peringkat 4 (empat) dengan nilai (n), 50 (lima puluh) ≤ n < 60 (enam puluh);
e. peringkat 5 (lima) dengan nilai (n), 40 (emapt puluh) ≤ n < 50 (lima puluh); dan
f. peringkat 6 (enam) dengan nilai (n), 30 (tiga puluh) ≤ n < 40 (empat puluh).
(3) Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
(4) Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

  1. Pengelola Jural Ilmiah harus mengajukan permohonan Akreditasi ulang sebelum masa berlaku hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah berakhir.
  2. Dalam hal Kementerian belum menerbitkan Akreditasi menurut permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 8

  1. Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dievaluasi secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Apabila menurut hasil penilaian bersiklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jurnal Ilmiah memperlihatkan peningkatan mutu, Direktur Jenderal sanggup menaikkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.
  3. Apabila menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penurunan mutu Jurnal Ilmiah, Direktur Jenderal sanggup memperlihatkan teguran tertulis, menurunkan peringkat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi.